Polisi Tembak Polisi

IPW Desak Kapolri Pecat 25 Anggota yang Terlibat Dalam Kasus Irjen Ferdy Sambo

IPW mendesak Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo memecat 25 personel Polri yang melakukan pelanggaran kode etik.

Penulis: Desy Selviany | Editor: Desy Selviany
Warta Kota
IPW desak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pecat 25 anggota Polri 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Indonesia Police Watch (IPW) mendesak Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo memecat 25 personel Polri yang diduga terlibat dalam pelanggaran kode etik di kasus Irjen Ferdy Sambo.

Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso mengapresiasi pemeriksaan terhadap 25 anggota Polri terkait kasus penembakan yang menewaskan Briptu Joshua.

Menurut Teguh, hal ini merupakan bersih-bersih Pimpinan Polri terhadap "tangan-tangan kotor" yang mencoreng institusi Polri. 

Keputusan tersebut juga sesuai dengan keinginan Presiden Jokowi yang memerintahkan agar kasus polisi tembak polisi yang menghilangkan nyawa Briptu Yosua itu diproses hukum, jangan ditutup-tutupi dan terbuka.

Sehingga, pemeriksaan personil Polri dengan pencopotan satu Irjen, dua Brigjen, lima Kombes, dua Kompol, Tujuh Perwira Pertama, serta lima Bintara dan Tamtama yang dilakukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tersebut, bertujuan menjaga marwah lembaga Polri yang sedang terpuruk oleh hujatan masyarakat.

Baca juga: Bharada E Tembak Brigadir J Atas Perintah Siapa? IPW Duga Irjen Ferdy Sambo Ikut Terlibat

Bahkan kata Teguh, Kapolri Jenderal Sigit menegaskan kalau personil tersebut tidak profesional dalam penanganan TKP di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo di Duren Tiga Jakarta dan akan diperiksa secara etik.

"Bila ada pelanggaran pidana maka diproses secara pidana," saran Teguh dalam keterangan tertulis Jumat (5/8/2022).

Dengan kenyataan ini, Indonesia Police Watch (IPW) meminta Tim Khusus Internal bentukan Kapolri yang terdiri anggota Polri senior dan peraih Adhi Makayasa untuk menerapkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap anggota polri tersebut.

Sebab, mereka dianggap telah melakukan pelanggaran berat Kode Etik Profesi Polri (KEPP) berupa ketidakprofesionalan dalam melaksanakan tugas. 

Hal ini kata Teguh, sesuai dengan tekad Kapolri Listyo Sigit telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor: SE/9/V/2021 tentang Pedoman Standar Pelaksanaan Penegakan Pelanggaran Kode Etik Profesi Polri tertanggal 18 Mei 2021.

Kapolri selalu mengingatkan kepada bawahannya yang memimpin wilayah untuk tegas dan menegakkan hukum kepada anggota yang melanggar peraturan disiplin anggota Polri pada PP 2 Tahun 2003 dan peraturan etika Polri yang tertuang dalam Perkap 14 Tahun 2011.

Baca juga: Irjen Ferdi Sambo Jadi Saksi Kunci, IPW Minta Kapolri Non Aktifkan Jabatannya

Kata Teguh, bahkan pada rapat kerja dengan Komisi III DPR pada 24 Januari 2022, Kapolri Jenderal Listyo Sigit menegaskan tidak segan-segan untuk memecat langsung anggotanya yang melakukan pelanggaran.

Saat itu Listyo juga mengaku berani memecat hingga 500 anggota Polri yang melanggar kode etik.

Menurut Teguh komitmen ini harus terus dipegang Kapolri Listyo Sigit, saat menghadapi adanya ketidakprofesionalan yang dilakukan anggota Polri.

 

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved