Polisi Tembak Polisi

Banyak Pihak Anggap Bharada E Cuma Tumbal, Kuasa Hukum: Silakan Dibuktikan

Apalagi, Andreas menuturkan, Bharada E seolah-olah sudah dicap sebagai pembunuh. Padahal, dia mengklaim kliennya hanya membela diri.

Tribunnews
Andreas Nahot Silitonga, kuasa hukum Bharada E, meminta pihak yang menuding kliennya hanya dijadikan tumbal dalam kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, membuktikan pernyataannya. 

Bharada E dijerat pasal 338 KUHP Jo pasal 55 dan 56 KUHP. Andi memastikan penyidikan kasus itu tidak akan berhenti sampai penetapan Bharada E sebagai tersangka.

"Pemeriksaan ataupun penyidikan tidak berhenti sampai di sini. Jadi tetap berkembang sebagaimana juga rekan-rekan ketahui bahwa masih ada beberapa saksi lain yang akan dilakukan pemeriksaan di beberapa hari ke depan," bebernya.

Bhayangkara Dua Richard Eliezer alias Bharada E langsung ditangkap dan ditahan usai menjadi tersangka.

Baca juga: Terima Keluhan dan Pandangan dari Keluarga Brigadir Yosua, Mahfud MD: Pokoknya Buka, Gitu Aja

"Bharada E sekarang ada di Bareskrim Dirtipidum."

"Setelah ditetapkan tersangka tentu akan dilanjutkan dengan pemeriksaan sebagai tersangka."

"Dan langsung akan kita tangkap dan akan langsung ditahan," terang Andi. (Igman Ibrahim)

Sumber: Tribunnews
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved