Polisi Tembak Polisi
Tersangka Pembunuh Brigadir J: Bharada E Disangkakan Pasal 338 KUHP
Bharada E disangkakan dengan pasal 338 KUHP tentang Tindak Pidana Pembunuhan juncto pasal 55 dan 56 KUHP.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Bharada E atau Bharada Richard Eliezer ditetapkan tersangka pembunuh Brigadir Yosua atau Brigadir J.
Bharada E disangkakan dengan pasal 338 KUHP tentang Tindak Pidana Pembunuhan juncto pasal 55 dan 56 KUHP.
Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian menyatakan Bharada E sebagai tersangka dalam kasus baku tembak yang menewaskan Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Hal ini diungkapnya dalam konferensi pers yang digelar di Mabes Polri pada Rabu (3/8/2022) malam.
Penetapan ini berdasarkan pemeriksaan kepada 42 saksi dari beberapa pihak forensik serta keluarga Brigadir J sejumlah 11 saksi.
Tak hanya itu, Polri juga mengumumkan rencana pemeriksaan terhadap Kadiv Propam non aktif Polri Irjen Ferdy Sambo hari Kamis (4/8/2022).
"Penyidik sudah melakukan pemeriksaan kepada 42 saksi baik dari unsur biologi kimia forensik, metalurgi balistik forensik, IT forensik, dan kedokteran forensik."
"Termasuk telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah barang bukti baik berupa alat komunikasi, CCTV, dan barang bukti yang ada di TKP yang sudah diperiksa oleh Laboratorium Forensik maupun yang sedang dilakukan pemeriksaan.", ujarnya pada siaran Breaking News Kompas TV.
Baca juga: Diam-Diam Irjen Ferdy Sambo Sudah Diperiksa soal Kematian Brigadir J, Pakar: Timsus Gak Jelas
"Dari hasil penyelidikan tersebut, pada malam ini, penyidik telah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi-saksi juga sudah kita anggap cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka," imbuhnya.
Sementara katanya, Bharada E disangkakan dengan pasal 338 KUHP tentang Tindak Pidana Pembunuhan juncto pasal 55 dan 56 KUHP.
"Dengan sangkaan pasal 338 KUHP juncto pasal 55 dan 56 KUHP. Pemeriksaan atau penyidikan tidak berhenti di sini, tetap berkembang," tegasnya.
Dikutip dari Buku KUHP isi pasal 56 berbunyi Dihukum sebagai orang yang membantu melakukan kejahatan.
Kemudian, kata Andi, Bharada E akan ditahan dan menjalani pemeriksaan lanjutan.
Sementara pemeriksaan terhadap Irjen Ferdy Sambo akan digelar Kamis (4/8/2022).
"Pemeriksaan (Ferdy Sambo) besok, jam 10.00 WIB," tambah dia.
Alasan Penembakan
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi menyebutkan dari gelar perkara serta alat bukti dan keterangan saksi yang ada, penembakan yang dilakukan Bharada E ke Brigadir J bukanlah membela diri.
"Bukan membela diri, sehingga sesuai Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan," kata Andi didampingi Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo dan Karo Penmas Brigjen Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Rabu (3/8/2022) malam.
Setelah ditetapkan tersangka kata Andi, pihaknya langsung memeriksa Bharada E sebagai tersangka dan terhadapnya langsung dilakukan penangkapan dan penahanan.
"Berdasarkan rangkaian penyelidikan dan penyidikan oleh Bareskrim, sampai hari ini sudah memeriksa 43 saksi termasuk ahli, dan penyitaan sejumlah barang bukti mulai alat komunikasi, CCTB dan barbuk di TKP," katanya didampingi Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo dan Karo Penmas Brigjen Ahmad Ramadhan.
Semua barang bukti kata Andi sudah diteliti dan diperiksa dengan dilakukan pemeriksan di labfor.
Baca juga: BREAKING NEWS: Bareskrim Tetapkan Bharada E jadi Tersangka Pembunuhan Brigadir J, Langsung Ditahan
"Dari hasil tersebut, penyidik sudah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi, yang dianggap cukup menetapkan Bharada E sebagai tersangka sesuai dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan junto Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP," kata Andi.
Meski sudah menetapkan Bharada E sebagai tersangka katanya pemeriksaan dan penyidikan kasus ini tidak berhenti dan tetap berkembang.
"Sebagaimana rekan wartawan ketahui, masih ada beberapa saksi lagi dalam beberapa hari ke depan," kata Andi.
Ia menegaskan saat ini Bharada E berada di Dittipidum Bareskrim.
Baca juga: Bharada E Sebut Baku Tembak dengan Brigadir J Hanya 2 Menit, Tak Tahu Tembakannya Kena atau Meleset
"Setelah ditetapkan tersangka dilanjutkan dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka, kami lakukan penangkapan dan ditahan," katanya.
Andi memastikan bahwa penetapan tersangka Bharada E berdasarkan laporan dugaan pembunuhan berencana yang dilakukan kuasa hukum keluarga Brigadir Yosua atau Brigadir J.
Sementara itu Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Dedi Prasetyo menuturkan tim khusus yang dibentuk Kapolri termasuk Bareskrim dijadwalkan memeriksa Irjen Ferdy Sambo, Kamis (4/8/2022) besok.
"Surat panggilan sudah dilayangkan malam ini, untuk diperiksa besok," kata Dedi.
Sebelumnya Dedi membeberkan keberadaan ponsel dan baju berlumuran darah yang dipakai terakhir kali oleh Brigadir Joshua atau Brigadir Nopryansah Yoshua Hutabarat.
“Sudah ada di Labfor Polri,” kata Irjen Dedi melalui pesan singkat kepada wartawan, Rabu (3/8).
Namun Jenderal bintang dua itu tidak menjawab secara pasti saat disinggung perihal pernyataan pengacara keluarga Brigadir Joshua, Kamaruddin Simanjuntak.
Kamaruddin sebelumnya menyebut penyidik tidak berani menjawab saat ditanya keberadaan ponsel dan pakaian Brigadir Joshua.
Menurut Kamaruddin, dia justru disarankan penyidik untuk bersurat kepada Kabareskrim Komjen Agus Andrianto dan Dirpidum Mabes Polri.
Namun, Dedi yang mantan Kapolda Kalimantan Tengah (Kalteng) memastikan barang-barang itu akan dibuka kepada publik.
“Nanti, kan, dibuka di persidangan pengadilan negeri,” ujar Irjen Dedi Prasetyo.
Brigadir Joshua sebelumnya tewas dalam baku tembak dengan Bharada E di rumah dinas Kadiv Propam nonaktif Polri Irjen Ferdy Sambo.
Sementara itu, Komnas HAM ternyata menunda pemeriksaan tim siber dan balisitik Puslabfor Polri terkait tewasnya Brigadir Joshua.
Jadwal pemeriksaan tersebut sebelumnya dijadwalkan hari ini, Rabu 3 Agustus 2022.
Pemeriksaan tim siber dan balisitik itu untuk mengumpulkan data-data terkait tewasnya Brigadir Joshua akibat baku tembak itu.
Komisioner Komnas HAM Choirul Anam mengatakan, penundaan tersebut dilakukan usai melakukan koordinasi dengan Polri.
Ia menyebutkan pihak Puslabfor Polri meminta agar proses pemeriksaan dijadwalkan ulang pada Jumat 5 Agustus 2022.
“Harusnya hari ini tapi kemudian tim siber minta diundur ke Jumat, karena belum selesai bahan-bahan mereka ya kita tunggu Jumat,” katanya kepada wartawan di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Rabu (3/8/2022).
Choirul Anam juga menambahkan, permintaan keterangan terkait balistik juga untuk membuktikan siapa yang mengoperasikan senjata api tersebut.
“Ini (uji balistik) memang untuk melihat, ini senjata siapa, peluru karakter apa, dan sebagainya. Ini terkait penggunaan senjata,” kata Anam.(bum)
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Bharada E Tersangka Kasus Brigadir J: Dijerat Pasal 338 KUHP, Irjen Ferdy Sambo Diperiksa Besok
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/Bharada-E-jadi-tersangka-pembunuh-Brigadir-J-terkena-pasal-338-KUHP.jpg)