Uji Emisi
Kendaraan yang Belum Uji Emisi akan Dikenakan Denda Pajak, Berlaku Desember 2022
Bagi kendaraan berusia lebih dari tiga tahun akan membayar pajak kendaraan wajib memenuhi baku mutu uji emisi.
Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor: Dian Anditya Mutiara
Yogi mengatakan, total kendaraan yang sudah melakukan uji emisi mencapai 647.572 mobil dan 57.990 sepeda motor.
Jika mengacu pada populasi mobil mencapai 4,1 juta dan motor 14 juta, dapat disimpulkan pelaksanaan uji emisi masih rendah.
“Untuk kendaraan mobil yang sudah menguji emisi mencapai 15,79 persen dan sepeda motor baru 0,4 persen,” kata Yogi.
Menurut dia, pelaksanaan uji emisi sempat berada pada puncaknya saat bulan November 2021.
Saat itu, pemerintah dan polisi berencana menerapkan sanksi tilang, sehingga dalam sebulan ada 190.026 kendaraan yang diuji emisi.
Lantaran sanksi tilang itu ditunda, animo masyarakat anjlok menjadi 66.123 kendaraan pada Desember 2021 dan 42.903 pada Januari 2022.
Lalu bulan Februari 2022 kembali turun menjadi 26.165 kendaraan, Maret 2022 naik lagi menjadi 359.970 kendaraan, April 2022 ada 31.260 kendaran.
Yogi mengimbau masyarakat untuk tetap melakukan uji emisi kendaraannya secara gratis di kantor Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta setiap hari Rabu.
Guna mengakselerasi uji emisi, pemerintah telah menggandeng 350 lebih bengkel di lima kota administrasi dengan biaya bervariasi, untuk sepeda motor Rp 50.000 dan mobil Rp 150.000. (faf)