Vaksinasi Covid19

Dinkes DKI Sudah Koordinasi dengan Kemenkes untuk Vaksin Booster Kedua Para Nakes

Kini, Dinkes DKI sudah berkoordinasi dengan Kemenkes RI agar semua nakes mendapat undangan tiket vaksin keempat. 

Penulis: Indri Fahra Febrina | Editor: Dian Anditya Mutiara
Wartakotalive/Indri Fahra Febrina
Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Widyastuti mengungkapkan, Jakarta siap memberikan vaksin booster kepada nakes. 

WARTAKOTALIVE.COM, CENGKARENG - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Kesehatan segera memberikan vaksin Covid keempat atau booster kedua bagi tenaga kesehatan (nakes)

Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Widyastuti mengungkapkan, Jakarta siap memberikan vaksin booster kepada nakes. 

Kini, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Kemenkes RI agar semua nakes mendapat undangan tiket vaksin keempat. 

"Apabila belum dapat tiket, akan kami berikan tapi dengan pencatatan secara manual," kata Widyastuti di RSUD Cengkareng, Jakarta Barat pada Rabu (3/8/2022).

Lebih lanjut, Widyastuti mengatakan sekitar 700 ribu nakes di DKI Jakarta yang akan mendapat booster kedua. 

Baca juga: Besok Nakes Mulai Divaksinasi Covid-19 Booster Kedua

Nakes segera disuntikkan vaksin keempat jika sudah mendapat undangan vaksinasi di aplikasi Pcare BPJS. 

"Begitu mendapatkan undangan di Pcare dan begitu diumumkan bahwa boleh dilakukan, kami siap. Karena vaksin sudah tersedia di faskes DKI Jakarta," ujarnya. 

Widyastuti menargetkan pelaksanaan vaksinasi keempat untuk nakes selesai dalam bulan ini. 

Kendati demikian, Dinkes DKI Jakarta menunggu kebijakan dari Kemenkes RI terkait rencana booster kedua untuk warga non nakes. 

"Karena kecukupan vaksinnya tergantung stok yang ada dan distribusi dari Kemenkes. Kami menunggu distribusi dan kebijakan dari kemenkes," tukasnya. 

Jenis Vaksin Booster Kedua

Vaksinasi Covid-19 dosis keempat alias booster kedua untuk tenaga kesehatan (nakes), dimulai pada Jumat (29/7/2022) kemarin.

Menindaklanjuti hal tersebut, Kementerian Kesehatan menerbitkan Surat Edaran Nomor HK.02.02/C/3615/2022 tentang Dosis Booster Ke-2 Bagi Sumber Daya Manusia Kesehatan.

Vaksin yang digunakan untuk dosis keempat ini telah melalui rekomendasi Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional (Indonesian Technical Advisory Group on Immunization/ITAGI).

Vaksin juga harus mendapatkan Emergency Use Authorization (EUA) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved