Penembakan

Bharada E Buka Suara, Mengaku Mendengar Putri Candrawathi Berteriak, tapi Tak Tahu Apa Penyebabnya

Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik mengatakan, Ricky dan Bharade E  mengaku mendengar teriakan istri Ferdy Sambo.

Penulis: Alfian Firmansyah | Editor: Feryanto Hadi
Kolase Tribun Sumsel
Bharada E yang disebut terlibat aksi tembak menembak dengan Brigadir J 

WARTAKOTALIVE.COM, MENTENG-Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) beberkan sejumlah keterangan ajudan Irjen Ferdy Sambo terkait penembakan terhadap Brigadir J. 

Dalam pemeriksaan itu, sejumlah ajudan Irjen Ferdy Sambo mengaku juga mendengar suara teriakan istri Ferdy Sambo yaitu Putri Candrawathi.

Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik mengatakan, saat diperiksa, Ricky dan Bharade E  mengaku mendengar teriakan istri Ferdy Sambo.

Namun, Ricky dan Bharada E tidak mengetahui apa penyebab istri Ferdy Sambo yang berteriak.

"Yang bisa memberikan keterangan itu Bu Putri, karena Ricky dan Bharada E hanya mendengar teriakan saja tanpa tau penyebabnya," ucap Taufan di Kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (3/8/2022).

Baca juga: Kuasa Hukum Sebut Bharada E sebagai Pahlawan karena Telah Melindungi Putri Candrawathi

Taufan mengatakan pihak Komnas HAM  masih terus kumpulkan bukti-bukti dari kasus tersebut. 

Sebelumnya, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) memanggil tujuh ajudan atau aide de camp (ADC) Irjen Pol Ferdy Sambo, Salah satunya Bharada E, ajudan yang terlibat baku tembak hingga menewaskan Brigadir J. 

Pihak Komnas HAM telah memeriksa sebanyak enam ajudan termasuk Bharada E yang hadir berbeda dengan lima ajudan lainya pada hari ini di Kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (26/7/2022).

Lima ajudan tersebut datang sekira pukul 9.55 WIB, sedang Bharada E datang terakhir  sekira pukul 13.25 WIB.

Kuasa hukum anggap Bharada E pahlawan

Pengacara Bharada E yaitu Andreas Nahot Silitonga buka suara mengenai kliennya.

Kali ini, dia menyebut bahwa Bharada E seperti sosok pahlawan lantaran telah melindungi dan menyelamatkan Putri Candrawathi istri Irjen Pol Ferdy Sambo oleh Brigadir J.

"Kalau buat saya saya pribadi, kalau misal orang seperti itu, melindungi keluarga saya dia adalah pahlawan," ujar Andreas, dilansir Youtube Kompas TV, Selasa (2/8/2022).

"Dan seorang pahlawan tidak patut dilakukan, melakukan seperti ini," ujarnya.

Dikatakan dalam insiden yang menyebabkan meninggalnya Brigadir J,  terdapat korban dan tersangka.

"Jadi di sini ada korban ada yang melakukan penembakan, semua fakta hukum semua proses hukum sedang berjalan," jawabnya.

Ia meminta siapapun menghormati proses hukum. 

Baca juga: Datangi Kantor LPSK, Kuasa Hukum Minta Bharada E Harus Segera Dilindungi

"Kita hormati proses hukum ini, saya minta sekali lagi kepada semua pihak, jangan sampai ada pemberitaan-pemberitaan statement-stement yang sifatnya menghakimi," ujarnya.

Menurutnya hanya tim forensik yang berhak berbicara soal Brigadir J.

"Tim forensik aja butuh memerlukan empat sampai dua minggu, tiba-tiba kita sudah denger sebuah statement menyatakan seakan-akan sudah bener semua, keluarga korban atau penasehat hukumnya jauh dari menghakimi udah seperti putusan hakim," ujarnya.

Kini publik menunggu perkembangan kasus dari Bharada E dan Brigadir J.

Baca juga: Masih Berstatus Saksi Jadi Alasan Polri Tarik Bharada E ke Korps Brimob

Datangi LPSK

Sebelumnya, Andreas Nahot Silitonga datang ke Kantor Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) di Jakarta Timur pada Senin (1/8/2022)

Disinggung mengena kehadirannya, Andreas berharap kliennya mendapatkan perlindungan segera.

"Jadi hari ini kita koordinasi sama LPSK terkait permohonan klien kami, kalau masalah bagaimana prosesnya, baiknya nanti informasi disampaikan pihak LPSK, kami harap perlindungan hukum klien kami bisa diberikan," kata Pengacara Bharada E, Andreas, Senin (1/8/2022).

Menurutnya, Bharada E sudah sudah mengikuti tahapan Asesmen Psikologis di LPSK pada Jumat (29/7/2022) lalu.

"Semua proses permohonan kami biar LPSK aja, kami hanya memohon. Tidak pantas kalau kami terlalu jauh berikan keterangan," tuturnya.

Saat disinggung mengenai kondisi dan keberadaan Bharada E, Andreas tak menjawabnya

Andreas hanya menegaskan pihaknya saat ini sedang memfokuskan terkait prosedural langkah hukum yang berlaku.

"Secara pribadi saya tak terlalu dalam mengetahui kondisi terakhir, kita fokus pembelaan terhadap hukum," tuturnya.

Baca juga: Sudah 3 Pekan, Kondisi Putri Candrawathi Masih Terguncang, Kesaksiannya Masih Terus Dinantikan

Kembali bertugas di Mako Brimob

Bharada E, kini bertugas di Korps Brigade Mobil (Brimob), usai kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat mencuat ke publik.

Bhadara E adalah anggota Brimob yang ditugaskan menjadi pengawal Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Ferdy Sambo.

Saat dikonfirmasi, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo tak menjelaskan secara rinci alasan pemindahan Bharada E. Dia hanya menjelaskan Bharada E masih berstatus sebagai saksi.

Baca juga: Agar Efektif dan Efisien, Bareskrim Ambil Alih Kasus Dugaan Pelecehan Istri Ferdy Sambo

"(Alasannya) karena statusnya masih sebagai saksi," kata Dedi saat dikonfirmasi, Senin (1/8/2022).

Namun begitu, Dedi tak membeberkan sejak kapan Bharada E mulai bertugas di Korps Brimob lagi. Termasuk, tugas-tugas barunya di korps pimpinan Komjen Anang Revandoko tersebut.

"Belum ada info, nanti ditanyakan lagi sama Kabag aja," ucapnya.

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved