Jumat, 17 April 2026

Penistaan Agama

Polda Metro Percepat Rampungkan Berkas Perkara Roy Suryo Agar Segera Disidangkan

Polda Metro Jaya masih terus merampungkan berkas perkara dengan tersangka pakar telematika Roy Suryo untuk dikirim ke Kejaksaan Negeri Tinggi.

Penulis: Miftahul Munir | Editor: Budi Sam Law Malau
Kolase video Miftahul Munir/ istimewa
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan mempercepat proses perampungan perkara dengan tersangka Roy Suryo 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya masih terus merampungkan berkas perkara dengan tersangka pakar telematika Roy Suryo untuk dikirim ke Kejaksaan Negeri.

Roy Suryo ditetapkan tersangka dalam kasus stupa Candi Borobudur berwajah Presiden RI, karena memposting ulang.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, jika berkas perkara sudah diserahkan dan dinyatakan lengkap, maka akan dilakukan tahap dua yakni penyerahan tersangka dan barang bukti ke jaksa.

"Nanti lanjut proses persidangan," ujarnya, Selasa (2/8/2022).

Menurutnya, Roy tidak ditahan di Polda Metro Jaya atas pertimbangan dari penyidik yang menangani perkara tersebut.

Sebab mantan Meteri Pemuda dan Olahraga itu dinyakini tak akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi perbuatannya lagi.

Baca juga: Polda Metro Belum Temukan Unsur Pidana Akun Dilaporkan Roy Suryo Terkait Meme Candi Borobudur

"Atas pertimbangan penyidik tidak perlu dilakukan penahanan sebagaimana diatur dalam KUHP yaitu penyidik bisa, atas keyakinannya ya, pertimbangan penyidik, tidak dilakukan penahanan," tuturnya.

Sebelumnya Roy Suryo, selesai menjalani pemeriksaan di ruang penyidik Polda Metro Jaya pada Kamis (28/7/2022) pukul 22.33 WIB.

Roy menjalani pemeriksaan sebagai tersangka selama 10 jam.

Ini berarti Roy Suryo lolos dari kemungkinan penahanan oleh penyidik Polda Metro Jaya.

Pakar telematika itu keluar dari ruang penyidik ditemani istri serta tim kuasa hukum.

Baca juga: Diperiksa Selama 10 Jam, Roy Suryo Tak Ditahan, Keluar Ruang Penyidik Gunakan Alat Cedera Leher

Ia terlihat mengenakan kemeja biru dongker dan alat cidera leher.

Namun, Roy tak memberikan keterangan terkait pemeriksaan yang dijalaninya selama 10 jam di Polda Metro Jaya.

Ia terus berjalan menuju mobilnya dan setelah masuk bergegas meninggalkan gedung Polda Metro Jaya.

Kuasa hukum Polda Metro Jaya, Pitra Romadoni memgaku kliennya sudah lelah dan tak bisa untuk menjawab pertanyaan awak media.

Sumber: WartaKota
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved