Kabar Artis

Masih Berstatus Saksi, Polisi Buka Peluang Nindy Ayunda Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penyekapan?

Nindy Ayunda dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan oleh Rini Diana, istri Sulaiman, mantan sopir pribadinya pada 15 Februari 2021.

Editor: Feryanto Hadi
Warta Kota/Arie Puji Waluyo
Penyanyi Nindy Ayunda 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -Proses hukum terhadap penyanyi Nindy Ayunda terus berlanjut. 

Polres Metro Jakarta Selatan kini membuka peluang menetapkan penyanyi Nindy Ayunda sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan dan penyekapan dengan korban Sulaiman, mantan sopir pribadinya.

Saat ini, Nindy Ayunda masih berstatus sebagai saksi.

“Saat ini yang bersangkutan (Nindy Ayunda) masih sebagai sakti, tetapi tidak menutup kemungkinan nanti akan berubah apabila naik sidik dan sebagainya,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan, Senin (1/8/2022).

Zulpan menyebut, penyidik Polres Metro Jakarta Selatan saat ini masih bekerja memeriksa para saksi terkait kasus ini.

Jika ada update terbaru, Zulpan berjanji akan memberitahukan awak media.

Baca juga: Nindy Ayunda Bantah Lakukan Penyekapan dan Penganiayaan Mantan Sopir hingga Dijemput Paksa Polisi

“Nanti akan kita sampaikan apabila penyidik sudah melakukan pemeriksaan tambahan, baik kepada yang bersangkutan, maupun pihak-pihak lain yang diperlukan,” terangnya.

Nindy Ayunda dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan oleh Rini Diana, istri Sulaiman, mantan sopir pribadinya pada 15 Februari 2021.

Dalam laporannya, Rini melaporkan Nindy Ayunda dengan Pasal 333 tentang Kejahatan Terhadap Kemerdekaan Orang. Nindy Ayunda disebut-sebut telah melakukan penyekapan dan penganiayaan terhadap Sulaiman.

Baca juga: Nindy Ayunda Jalani Pemeriksaan Terkait Kasus Dugaan Penyekapan Mantan Sopir Setelah 2 Kali Mangkir

Polres Jaksel Cekal Nindy Ayunda

Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Selatan mencekal Nindy Ayunda agar tidak dapat berpergian ke luar negeri. Pencekalan dilakukan demi kepentingan penyidikan.

“Untuk kepentingan penyidikan. Agar proses penyidikan lebih lancar dan lebih cepat,” kata Pelaksa tugas (Plt) Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Yandri Irsan, Jumat (29/7/2022).

Kata Yandri lagi, pihaknya telah mengirimkan permohonan perpanjangan pencekalan terhadap Nindy Ayunda ke Imigrasi.

“Sudah lama itu. Sebelumnya kita minta dicekal selama 20 hari, dan sudah berjalan 18 hari,” kata Yandri. “Hari ini kita sudah ajukan perpanjangan pencekalannya,” lanjutnya.

Terungkap, Nindy Ayunda dicekal sejak pertengahan Juli 2022 lalu.

Nindy jalanin pemeriksaan

Sementara itu, penyanyi Nindy Ayunda memenuhi panggilan pemeriksaan di Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan.

Nindy Ayunda yang menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus dugaan penyekapan mantan sopirnya itu memberikan keterangan kepada penyidik, Kamis (28/7/2022) malam.

Kepala Seksi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi mengatakan, pemeriksaan Nindy Ayunda berjalan lancar, Kamis malam.

Penyanyi Nindy Ayunda memenuhi panggilan pemeriksaan di Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (28/7/2022) malam. Nindy Ayunda saat ditemui di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Jumat (22/10/2021).
Penyanyi Nindy Ayunda memenuhi panggilan pemeriksaan di Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (28/7/2022) malam. Nindy Ayunda saat ditemui di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Jumat (22/10/2021). (Wartakotalive.com/Arie Puji Waluyo)

"Semoga keterangan yang diberikan saudari N dapat membuka sebuah perkara," kata Nurma Dewi, Jumat (29/7/2022) siang.

Saat ini status Nindy Ayunda masih menjadi saksi kasus dugaan penyekapan Sulaiman, mantan sopirnya.

Nindy Ayunda memenuhi panggilan pemeriksaan polisi setelah dua kali mangkir memberikan keterangan didepan penyidik.

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved