Pembunuhan
Kesal Anaknya Tak Disusui, Suami Bunuh Istri di Serang, Mayat Dibuang di Tumpukan Sampah
Dalam mengungkap kasus pembunuhan ini kata Shinto, polisi juga menggunakan scientific crime investigation
Penulis: Budi Sam Law Malau | Editor: Budi Sam Law Malau
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Temuan mayat wanita dalam karung di tumpukan sampah di pinggir Jalan Raya Laban-Cerucuk, Kecamatan Tanara, Serang, Banten, Sabtu (30/07/2022) lalu, dipastikan adalah korban pembunuhan. Pelaku pembunuhan diketahui adalah suami korban.
Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga mengatakan dari temuan mayat wanita dalam karung tanpa identitas itu Tim gabungan Resmob Ditreskrimum Polda Banten bersama Satreskrim Polres Serang bergerak cepat untuk dapat mengidentifikasi korban.
Dalam mengungkap kasus ini, kata Shinto, polisi juga menggunakan scientific crime investigation berbasis face recognizer dan fingerprints identification system yang dimiliki oleh Polda Banten.
“Kombinasi informasi berbasis data elektronik kependudukan. Sesuai ciri primer korban pada sidik jari dan profil gigi, serta ciri sekunder yang dideskripsikan keluarga seperti tinggi dan bentuk badan, usia, tanda khusus di pipi dan bekas luka lama di kaki, maka diyakini bawa korban benar bernama Junaesih (37)," kata Shinto seperti dikutip dari pmjnews.com, Selasa (2/82/2022).
Junaesih adalah seorang ibu rumah tangga yang tinggal mengontrak di Kampung Jati Lio Desa Jatiwaringin Kecamatan Mauk, Tangerang.
Dari penyelidikan diketahui Junaesih baru 40 hari melahirkan bayinya.
Baca juga: Berdasarkan Hasil Visum, Polisi Tidak Temukan Tanda-tanda Kekerasan pada Mayat Wanita di Kali Krukut
Menurut Shinto berdasarkan hasil otopsi yang telah dilakukan tim dokter forensik selama 2 jam di RS Bhayangkara, Sabtu (30/07/2022) lalu, diperoleh kepastian bahwa korban meninggal dengan cara yang tidak wajar.
"Atau dibunuh dengan cara menutup saluran pernafasan. Yang secara scientific perlu ditindaklanjuti dengan pemeriksaan patologi anatomi terhadap beberapa organ tubuh korban yang ada hubungannya dengan fungsi pernapasan di RS Drajad Prawiranegera, Kota Serang," ujar Shinto.
Setelah mengetahui identitas korban dan sebab matinya korban, tim gabungan Resmob Ditreskrimum Polda Banten dan Satreskrim Polres Serang dalam waktu sekitar 2x24 jam berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku pembunuhan atas Junaesih.
"Tepatnya pada Senin (01/08/2022) sekitar pukul 10.00 Wib pelaku pembunuhan atas nama PW alias ADI (37), yang juga adalah suami korban, kami tangkap di rumah kontrakannya di Kampung Jati Lio Desa Jatiwaringin Kecamatan Mauk, Tangerang,” tuturnya.
Baca juga: Mayat dalam Karung di Kali Pesanggrahan Korban Pembunuhan, Pelaku Seorang Remaja Ditangkap di Bogor
Menurut Shinto, pasca pemeriksaan terhadap pelaku, diperoleh fakta bahwa PW alias ADI (37) juga merupakan paman kandung dari korban.
Sehingga pernikahannya dengan korban, tidak mendapat restu dari keluarga.
Shinto menjelaskan, pembunuhan yang dilakukan PW terhadap istri sekaligus keponakannya terjadi pada Jumat (29/07/2022) sekitar pukul 01.50 Wib di rumah kontrakan mereka.
Saat itu kata Shinto, anak mereka yang baru lahir menangis di samping korban.
"Pelaku mendengar tangisan tersebut dan membangunkan korban untuk menyusui bayi tersebut agar berhenti menangis. Namun tidak mendapat respon, sehingga bayi tersebut terus menangis dan membuat pelaku kesal," kata Shinto.
“Kekesalan pelaku saat itu memuncak setelah sebelumnya pelaku sering mendapat umpatan dan makian dari korban karena dianggap tidak mampu mencukupi kebutuhan rumah tangganya selama ini,” ujar Shinto.
Baca juga: Mayat Dalam Karung di Saluran Air, Ada Kerangka Manusia Masih Pakai Pakaian Dalam, Ini Kata Polisi
Katrenanya kata Shinto pelaku kemudian memindahkan bayi dari samping korban.
"Lalu pelaku mengambil kasur dan langsung membekap bagian kepala korban serta menindih tubuh korban. Sehingga korban tidak dapat bergerak dan kehabisan nafas sampai akhirnya korban meninggal dunia," ujarnya.
Kemudian pada pagi harinya, korban membeli 2 buah karung untuk membungkus jasad korban beserta beberapa barang-barang bekas dalam kontrakan.
"Kemudian membuang jasad korban dalam karung pada Sabtu (30/07/2022) sekitar 03.00 Wib di TKP dengan menggunakan 1 unit motor Honda Supra B-6659-GCZ,” katanya.
Menurut Shinto setelah membuang jasad korban, pelaku beraktivitas seperti biasa atau seolah-olah tidak ada peristiwa apapun.
Baca juga: Mayat Dalam Karung Mengambang di Sungai Kejutkan Warga Deliderdang, Diduga Korban Pembunuhan
“Motif pelaku merasa sakit hati karena sering mendapat umpatan dan makian dari korban,” kata Shinto.
Atas perbuatannya, pelaku PW alias ADI dijerat dengan persangkaan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.
Selain itu kata Shinto penyidik Satreskrim Polres Serang melakukan koordinasi intens terhadap pihak P2TP2A Kabupaten Serang dan pihak-pihak terkait lainnya untuk dapat memulihkan kondisi psikologis anak korban yang mengetahui peristiwa pembunuhan tersebut.
"Juga untuk dapat merawat anak korban yang masih bayi," katanya.
Sumber: PMJNews.com