Kominfo Blokir Aplikasi

Menkominfo Johnny G Plate Pastikan Situs Judi Online Tak Bisa Daftar Penyelengara Sistem Elektronik

Menkominfo Johnny G. Plate memastikan pemerintah tidak kecolongan terkait indikasi adanya situs judi online yang bisa mendaftar ke halaman PSE.

Editor: Sigit Nugroho
Tribunnews.com/Naufal Lanten
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate saat memberikan keterangan terkait aturan Penyelengara Sistem Elektronik (PSE) di Gedung KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (1/8/2022). 

Ketiga nama situs di atas kompak mendaftarkan diri dengan nama perusahaan yang sama juga, yakni Boya Interactive Indonesia dan masuk ke dalam sektor “Teknologi Informasi dan Komunikasi”.

Situs tersebut sudah resmi terdaftar per 26 Juli-27 Juli 2022.

Sementara, tiga sisanya adalah “Higgs Slot-Domino Gaple QiuQiu”, “Ludo Dream”, dan “Higgs Domino Island.” Ketiganya resmi terdaftar sebagai aplikasi Google Playstore (Android) dengan nama perusahaan B.I.G Technology Co., Limited, per 21 Juli 2022.

Beri Kesempatan

Kominfo memblokir beberapa situs yang masih belum mendaftar Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.

Namun, hari ini, Kominfo memberi kesempatan kepada beberapa PSE untuk segera mendaftar.

Menurut Johnny hal ini dilakukan, karena pihaknya melihat banyaknya kepentingan masyarakat terhadap beberapa situs-situs yang diblokir tersebut. 

Sehingga pihak Kominfo membuka kembali kesempatan untuk situs yang diblokir segera mendaftar, dengan beberapa catatan tentunya. 

"Kominfo memperhatikan kepentingan masyarakat, normalisasi diberikan kesempatan itu diberikan kembali dengan catatan kami akan melakukan koordinasi agar pendaftaran melalui online single submission bisa dilakukan," ujar Johnny.

Berdasarkan info terbaru dari Johnny, terdapat 7 PSE yang perlu dilakukan proses komunikasi dan saat ini Kominfo sudah melakukan komunikasi dengan perusahaan-perusahaan dari situs tersebut maupun melalui kedutaan besar negara-negara yang menurut Kominfo merupakan wilayah kantor dari PSE tersebut berada.

Hingga saat ini Kominfo sudah melakukan normalisasi dengan Paypal dan Steam.

Namun masih ada 3 PSE, seperti dijelaskan Johnny, tidak ditemukan di segala ruang digital.

"Hingga saat ini termasuk Paypal dan Steam ya kami telah melakukan normalisasi kegiatan di dalam ruang digital dengan catatan ya, PSE tersebut tetap harus memenuhi kewajiban pendaftarannya. Namun dari 7 PSE tersebut ada 3 PSE yang hingga saat ini ya tidak ditemukan di segala ruang digital," jelas Johnny.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved