Kabar Artis

Curhat Pilu Claudia Senduk, Digaji Rp4 Juta Jadi Aspri Razman Arif, Mengaku Sering Dirangkul

Claudia Senduk tak terima mendapatkan perlakuan yang dianggapnya tak pantas saat mendampingi Razman dalam sejumlah kesempatan.

Editor: Feryanto Hadi
Youtube Uya Kuya TV
Ibunda Claudia Senduk begitu terpukul saat tahu putrinya dilecehkan Razman Arif Nasution. () 

Claudia Senduk Bongkar Perlakuan Razman Nasution Padanya

Claudia Senduk buka suara terkait perlakuan Razman Arif Nasution terhadapnya, ketika masih menjadi aspri sang pengacara.

Belakangan ini, Claudia Senduk mengaku pernah mengalami pelecehan dari Razman Nasution.

Menurut Claudia Senduk, Razman Nasution kerap merangkul dirinya saat bertemu klien.

"Kalau perlakuan ke saya ya lembut-lembut, tapi genit-genit, kan saya udah pernah bilang dia genit," kata Claudia, dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Kamis (28/7/2022).

"Suka kayak dikenalin ke klien-kliennya, 'Ini aspri baru saya' terus sambil dirangkul-dirangkul," sambungnya.

Apa yang dilakukan oleh Razman itu membuat Claudia Senduk merasa tidak terima.

Baca juga: Tak Tahan Lihat Adik Iparnya di Kamar Mandi, Pria di Jember Sudah Dua Kali Cabuli Gadis Belia Itu

Claudia pun menganggap perlakuan Razman Nasution termasuk bentuk pelecehan .

"Kan itu nggak nyaman banget ya, menurut saya itu juga bisa dibilang pelecehan ," ucap Claudia Senduk.

"Karena saya nggak nyaman, saya nggak terima. Kenapa harus dirangkul-rangkul kayak gitu," tambahnya.

Karena itulah, Claudia melaporkan mantan bosnya ke Bareskrim Polri atas dugaan pelecehan .

"Telah melaporkan tentang peristiwa tindak pidana pelecehan nonfisik dan/atau pelecehan fisik," terang Claudia dalam laporannya.

"Dan pencabulan terhadap orang dewasa," lanjutnya.

Baca juga: FAKTA Baru Santriwati 14 Tahun Dihamili Anak Kiai, Polisi Bantah Ada Pemerkosaan, Mereka Pacaran

Dalam laporan itu juga tertulis jika Razman Nasution dijerat Pasal 5 dan Pasal 6 UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan dan Pasal 289 KUHP.

"Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan/atau Pasal 6 UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan dan Pasal 289 KUHP," ujar Claudia Senduk.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved