Polisi Tembak Polisi

Putri Candrawathi Tak Suka Brigadir J Dimakamkan Militer, Statusnya MasihTerduga Pelecehan

istri Kadiv Propam non akhir Irjen Ferdy Sambo keberatan jenazah Brigadir J dimakamkan secara militer atau kedinasan.

Kolase foto Tribunnews
istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi tidak setuju pemakaman Brigadir J dilakukan secara militer 

WARTAKOTALIVE.COM, JAMBI - Kuasa hukum Putri Candrawathi, yaitu istri Kadiv Propam non akhir Irjen Ferdy Sambo keberatan jenazah Brigadir J dimakamkan secara militer atau kedinasan.

Seperti diketahui pemakaman ulang jenazah Brigadir J secara kedinasan di Jambi setelah dilakukan autopsi ulang.

Adalah Arman Hanis, kuasa hukum istri Kadiv Propam Polri non-aktif Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, yang menyampaikan keberatan tersebut.

Arman Hanis menyesalkan adanya upacara kedinasan saat jenazah Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J kembali dimakamkan usai autopsi ulang oleh dokter forensik.

"Kami menyayangkan terlapor dugaan tindak pidana kekerasan seksual dimakamkan secara kedinasan," kata kuasa hukum Putri, Arman Hanis saat dihubungi Tribun Network, Kamis (28/7/2022).

Arman Hanis menyebut merujuk Perkap Nomor 16 Tahun 2014 di pasal 15 ayat 1, pemakaman jenazah secara kedinasan merupakan wujud penghormatan dan penghargaan terakhir terhadap anggota Polri yang gugur.

Baca juga: Kamaruddin: Squad Lama yang Ancam Bunuh Brigadir J adalah Brigadir D

Pasal 15 ayat 1 dalam Perkap tersebut berbunyi:

"Upacara pemakaman jenazah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf i, merupakan perwujudan penghormatan dan penghargaan terakhir dari bangsa dan negara terhadap Pegawai Negeri pada Polri yang gugur, tewas atau meninggal dunia biasa, kecuali meninggal dunia karena perbuatan yang tercela"

Menurut Arman Hanis, Brigadir J diduga merupakan pelaku pelecehan seksual terhadap kliennya sehingga masuk dalam perbuatan tercela.

 "Bahwa jelas dalam Perkap tersebut tegas disebutkan meninggal dunia karena perbuatan tercela tidak dimakamkan secara kedinasan," ungkapnya.

Ihwal pemakaman jenazah Brigadir J secara kedinasan ini, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo tidak menjelaskan secara rinci alasan jenazah Brigadir J dimakamkan secara kedinasan.

Baca juga: Siap-siap! Komnas HAM akan Panggil Irjen Ferdy Sambo demi Ungkap Kasus Penembakan Brigadir J

Dedi mengatakan, pihaknya fokus penuntasan kasus tersebut. "Timsus fokus pada penuntasan case secara scientific crime investigation secepatnya," kata Dedi.

Di sisi lain, kata Dedi, pihaknya bakal segera mempercepat penyidikan kasus tersebut sesuai autopsi ulang terhadap Brigadir J.

"Percepat sidiknya, sambil menunggu hasil labfor dan dokfor hasil autopsi kemarin," terangnya.

Sementara, pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak menyebut pemakaman dengan cara kedinasan tersebut membuat sedikit luka orang tua meredam.

"Kemudian juga untuk mengobati hati orang tuanya, dimana orang tua kan kemarin hari terakhir mereka melihat jasadnya, dan dia kepengen orang tua itu supaya anaknya dikuburkan secara kedinasan atau militer maka akhirnya dikabulkan," kata Kamaruddin.

Baca juga: Pengacara Keluarga Brigadir J Tolak Minta Maaf kepada Ahok

Kamaruddin mengungkapkan upacara itu sedikit menghibur orang tua. Meski ditinggalkan, namun orang tuanya tetap bangga kepada anak keduanya itu.

"Setidaknya kan itu menghibur, karena klien saya ini kan bangga sekali masuk polisi anaknya dua orang, yang pertama kan pns, kedua polisi, ketiga sarjana kesehatan, keempat polisi lagi, artinya ini contoh teladan bukan orang kaya, hidupnya cuma di gubuk kecil di sekolah, patut kita apresiasi," ungkapnya.

Kamaruddin Simanjuntak mebeberkan cara hingga akhirnya jenazah Brigadir J dimakamkan secara kedinasan Polri.

Awalnya dia membuat unggahan di media sosial perihal pemakaman Brigadir J yang tidak menggunakan upacara kedinasan.

"Saya bikin status di Facebook, viralkan meminta hak-hak dari Almarhum dan keluarganya," kata Kamaruddin.

Dia juga meminta bantuan media agar hal tersebut menjadi perhatian Presiden RI Joko Widodo hingga Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.

"Supaya hak dari almarhum ini diberikan, karena almarhum ini adalah anggota Polri, gugur dalam tugas," ucapnya.

Selanjutnya, Dia menyebut hingga saat ini belum ada putusan pengadilan jika Brigadir J melakukan tindak pidana.

Proses pemakaman kembali jenazah Brigadir J usai diautopsi ulang, Rabu (27/7/2022). Pemakaman kembali dilakukan secara kedinasan atau dengan upacara kepolisian.
Proses pemakaman kembali jenazah Brigadir J usai diautopsi ulang, Rabu (27/7/2022). Pemakaman kembali dilakukan secara kedinasan atau dengan upacara kepolisian. (tangkapan layar YouTube Kompas TV)

Sehingga, pemakaman dengan upacara kedinasan kepolisian berhak didapat oleh Brigadir J.

"Pemahaman saya karena tidak ada putusan pengadilan yang sampai saat ini dalam sesuatu hal tindak pidana maka dia berhak dapatkan upacara kedinasan secara polri dalam pemakamannya," jelasnya.

Pemakaman Militer 

Sebelumnya, polisi telah selesai melakukan autopsi ulang terhadap jenazah Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, Rabu (27/7) sore.

Usai proses autopsi selama empat jam, ejumlah petugas kepolisian berjejer rapih di halaman depan kamar jenazah, lokasi Brigadir J diautopsi.

Sejumlah anggota Polri pun melakukan persiapan untuk pemakaman secara kedinasan.

Tak berselang lama, jenazah Brigadir J pun terlihat dipintu keluar kamar jenazah. Ada petugas kepolisian yang terlihat membawa foto Brigadir J dan sebuah karangan bunga.

Upacara penghormatan pun berlangsung khikmat di iringin isak tangis dari para keluarga Brigadir Yoshua.

Pihak keluarga menyerahkan jenazah Brigadir J ke pihak kepolisian.

"Pada hari ini, Rabu 27 Juli 2022, pukul 15.20 WIB. Kami atas nama pihak keluarga almarhum, dengan ini menyerahkan jenazah Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat kepada kesatuan Polres Muaro Jambi. Guna selanjutnya dilaksanakan pemakaman secara kedinasan. Sungai Bahar 27 Juli 2022, pihak keluarga Samuel Hutabarat," kata perwakilan keluarga.

Sementara,polisi lalu menerima permintaan agar jenazah Brigadir Yoshua untuk dimakamkan secara kedinasan.

"Pada hari ini Rabu tanggal 27 Juli 2022, pukul 15.30 WIB, Polres Muaro Jambi dengan ini menerima jenazah almarhum Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat dari pihak keluarga dan selanjutnya dilakukan pemakanan secara kedinasan," ucap salah satu perwakilan kepolisian.

Selanjutnya, jenazah Brigadir Yoshua dihantar menuju ambulance untuk diberangkatkan ke pemakaman.

Di area pemakaman di kawasan Sungai Bahar, Muaro Jambi, Jambi terlihat sejumlah polisi melakukan upacara kedinasan saat proses pemakaman kembali jenazah Brigadir J.

Sekira 15.43 WIB, ambulance yang membawa peti mati jenazah Brigadir J datang ke area pemakaman.

Peti jenazah Brigadir J yang sudah dibalut dengan bendera merah putih dikeluarkan dari ambulans. Terlihat juga ada karangan bunga dan foto Brigadir J yang mengiringi jenazah ke pemakaman.

Setelah itu, suara tembakan dari delapan laras panjang yang dipegang anggota polisi yang mengelilingi makam terdengar saat peti mati diturunkan ke liang lahat. 

Jenazah  Brigadir J dimakamkan ulang di area pemakaman di kawasan Sungai Bahar, Muaro Jambi, Jambi.

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Istri Ferdy Sambo Keberatan Pemakaman Ulang Brigadir J Secara Kedinasan, Ada Apa?

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved