Kecelakaan

Polresta Tangerang Larang Odong-Odong Beroperasi di Jalan Raya, tak Mau Terulang Kecelakaan Maut

POlresta Tangerang gerak cepat, melarang operasional odong-odong di jalan raya untuk cegah kecelakaan.

Penulis: Gilbert Sem Sandro | Editor: Valentino Verry
Warta Kota/Adhy Kelana
Ilustrasi - Polresta Tangerang melarang odong-odong melintasi jalan raya, untuk mencegah terjadinya kecelakaan. 

WARTAKOTALIVE.COM, TANGERANG - Polresta Tangerang melarang operasional kendaraan odong-odong di jalan raya di seluruh wilayah Kabupaten Tangerang.

Larangan melintasnya odong-odong tersebut, buntut tragedi naas antara kereta api dengan odong-odong yang menewaskan sembilan orang di Serang, Banten.

Kasat Lantas Polresta Tangerang, Kompol Fikri Ardiyansyah mengatakan, odong-odong tidak termasuk kendaraan yang layak jalan berdasarkan standar keselamatan. 

"Kendaraan itu tidak boleh digunakan di jalan raya di seluruh Kabupaten Tangerang," ujar Kompol Fikri Ardiyansyah kepada awak media, Kamis (28/7/2022).

"Kalau di kawasan terbatas saja, seperti tempat wisata atau lingkungan perumahan tidak jadi masalah," imbuhnya.

Menurutnya, alasan pelarangan itu juga lantaran kendaraan odong-odong telah dimodifikasi menjadi moda transportasi pengangkut penumpang tidak memiliki sertifikat uji tipe (SUT) dan sertifikat registrasi uji tipe kendaraan (SRUT) yang dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan. 

Baca juga: Tamin Ungkap Detik-Detik Istrinya Tewas dan 2 Cucu Luka Parah dalam Insiden Odong-odong Maut

"Jadi bagi kendaraan yang di modifikasi, termasuk odong-odong itu melanggar aturan, karena kendaraan itu harus mempunyai registrasi tipe dari Kementerian Perhubungan," kata dia.

Nantinya, apabila masih terdapat odong-odong masih beroperasi di jalan umum, pihaknya tidak segan untuk memberikan tindakan secara tegas kepada sang pengemudi.

Hal tersebut dilakukan, berdasarkan aturan Pasal 277 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas. 

Baca juga: Fakta Terungkap, Warga Sebut Sopir Odong-odong Nekat Melawan Kereta Api meski Sudah Diteriaki

"Kita akan lihat dulu pelanggarannya seperti apa, dalam artian kita periksa surat-suratnya seperti STNK dan SIM apakah dimiliki supir," tuturnya.

"Kalau tidak ada itu, kita baru tahan kendaraan itu dan kita pasti lakukan penilangan," terangnya.

Larangan operasional odong-odong di jalan umum tersebut, dinilai dapat memberikan manfaat terhadap pengemudi dan penumpang dalam mengantisipasi terjadinya resiko terjadinya kecelakaan lalu lintas. 

Ia pun mengimbau kepada masyarakat serta seluruh pengguna jalan, untuk dapat lebih memperhatikan keselamatan diri sendiri dan orang lain saat berkendara.

"Kami imbau masyarakat harus lebih peduli terhadap keselamatannya sendiri,

"Jika menaiki kendaraan odong-odong tidak layak itu dapat membahayakan keselamatan diri sendiri dan pengguna jalan lain, lebih baik tidak usah naik odong-odong," jelas Kompol Fikri Ardiyansyah.

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved