Capres
Akibat Sebut Airlangga Hartarto Capres Odong-odong, Ketum KNPI Dikawal Ribuan Advokat
Airlangga Hartarto tak terima disebut capres odong-odong oleh Ketum KNPI Haris Pertama. Ini sungguh melukai hati.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Pernyataan Ketua Umum (Ketum) KNPI Haris Pertama terhadap Airlangga Hartarto yang sangat keras, akhirnya berbuntut panjang.
Kini, Haris dilaporkan oleh pendukung Airlangga Hartarto, Ketua Umum Partai Golkar, ke polisi.
Pernyataan Haris yang dianggap sangat melukai perasaan Airlangga adalah capres odong-odong.
Sebutan itu tak bisa dimaafkan, dan harus dilawan melalui jalur hukum, demikian pemikiran kubu Airlangga.
Menghadapi laporan tersebut, tentu Haris dan teman-temannya tak berdiam diri.
Mereka siap melawan, bahkan telah menyiapkan ribuan advokat.
“Tidak ada yang salah dengan pidato Ketua Umum,” kata Tim Hukum DPP KNPI, Haikal Nugraha, Kamis (28/7/2022).
Kendati begitu, Haikal menegaskan pihaknya akan mengawal Haris Pertama dalam menghadapi pelaporan tersebut.
Baca juga: Haris Pertama Serang Airlangga Hartanto, Azhar Adam Kecewa, Umumkan Mundur dari Waketum KNPI
Ia menyebut akan ada ribuan advokat yang tergabung dalam KNPI pimpinan Haris Pertama yang mengawal dan melakukan perlawanan.
“Ada ribuan Advokat yang tergabung di dalam KNPI di bawah kepemimpinan Ketum Haris Pertama mulai dari tingkat pusat sampai daerah yang siap mengawal Ketum Haris Pertama melakukan perlawanan tersebut,” ungkapnya.
Haris dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan tindak pidana ujaran kebencian atau hate speech sesuai Pasal 28 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektornik.

Laporan polisi itu terdaftar dengan nomor LP/B/0414/VII/2022/SPKT/ Bareskrim Polri tanggal 27 Juli 2022. Laporan didaftarkan langsung oleh Putri Khairunnisa.
Adapun pernyataan Haris yang dipersoalkan adalah penyebutan Airlangga sebagai capres odong-odong dan sudah mecah belah KNPI.
Sebelumnya, Haris Pertama dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan penyebaran berita bohong dan ujaran kebencian terhadap Menko Perekonomian Airlangga Hartarto.