Pemilu
Pengamat Prediksi Habib Rizieq Shihab Bakal Terlibat Politik pada Pemilu 2024, Siapa yang Didukung?
Ujang melihat ada gerakan yang mengarah ke sana, karena memang politik sebuah keniscayaan bagi Rizieq beserta pendukungnya
Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor: Feryanto Hadi
WARTAKOTALIVE.COM, GAMBIR - Pengamat politik dari Universitas Al Azhar Indonesia Ujang Komarudin memprediksi, Muhamad Rizieq Shihab alias Habib Rizieq akan kembali berpolitik.
Apalagi Habib Rizieq sudah bebas bersyarat pada Rabu (20/7/2022) lalu, setelah 1,5 tahun lebih menjalani masa tahanan.
“Habib Rizieq ini kan tokoh masyarakat yang memang terlibat dalam politik.
Dalam aktivitas dukung mendukung, dan itu dalam negara demokrasi adalah hal biasa,” kata Ujang.
“Apakah terlibat dalam politik nanti 2024, kemungkinan iya, karena ada yang ingin diperjuangkan. Entah revolusi akhlak atau apa, maka butuh Capres atau Cawapres yang memang bisa merealisasikan apa yang diperjuangkannya itu,” lanjut Ujang Komarudin
Menurut dia, jika Rizieq betul-betul bebas dan tidak ada kasus lain maka akan mengikuti perjuangan politik bersama para pendukungnya.
Ujang melihat ada gerakan yang mengarah ke sana, karena memang politik sebuah keniscayaan bagi Rizieq beserta pendukungnya dalam konteks negara demokrasi.
Baca juga: Warga Megamendung Sambut Gembira Bebasnya Habib Rizieq Shihab, Ahmad: Dia Imam Besar Umat Islam
Dalam kesempatan itu, Ujang belum mengetahui apakah Rizieq akan kembali berada di kubu Prabowo Subianto seperti Pemilu 2019 lalu atau tidak.
Kata dia, Rizieq tentu akan mendukung pihak yang garis perjuangannya memiliki kesamaan.
Karena itu, Rizieq bisa saja memilih figur lain jika sosok itu memiliki kepentingan yang sama dengannya.
Kesamaan terhadap kepentingan itulah yang mendorong kedua belah pihak saling mendukung.
“Kalau dulu kan tiada pilihan, karena capres cawapresnya hanya dua pasang ya kalau tidak ke Jokowi ya ke Prabowo. Tetapi kenyataanya Prabowo sendiri ketika dulu lengket, sekarang meninggalkan habib Rizieq begitu saja ketika digugat masalah,” jelasnya.
Jalani bebas bersyarat
Diberitakan sebelumnya, Mantan petinggi FPI, Muhammad Rizieq Shihab (MRS) atau Habib Rizieq, kini menjalani masa percobaan hingga Juni 2024.
Habib Rizieq mendapatkan bebas bersyarat setelah menjalani 2/3 masa hukumannya.
Namun, setelah bebas bersyarat ini, apakah Habib Rizieq akan bebas beraktivitas?
Tentu tidak, sebab ada aturan yang harus diikuti. Jika tidak, Habib Rizieq, akan Kembali masuk penjara tanpa disidang.
Habib Rizieq sempat menjadi narapidana atas kasus kerumunan pandemi Covid-19 pada tahun 2020 lalu.
Habib Rizieq Shihab mulai ditahan sejak Desember 2020. Habib Rizieq seharusnya menjalani masa hukuman selama dua tahun.
Namun Habib Rizieq Shihab keluar dari tahanan lebih cepat usai dinyatakan bebas bersyarat oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
Diketahui sebelumnya Habib Rizieq Shihab ditahan sejak 20 Desember 2022.
Baca juga: Setelah Bebas Bersyarat, Azis Yanuar Sebut Habib Rizieq Shihab Tidak Terima Tamu dan Fokus Istirahat
Meski sudah bebas, Habib Rizieq Shihab harus menjalani masa percobaan hingga Juni 2024.
Lalu apa itu masa percobaan? Apa yang terjadi pada Habib Rizieq apabila melanggar masa percobaan?
Dikutip dari lsc.bphn.go.id dijelaskan bahwa Pembebasan bersyarat atau pelepasan bersyarat diatur dalam Pasal 15 dan 16 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang No. 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.
Penyuluh Hukum Ahli Madya Mugiyati mengatakan bebas bersyarat ialah yaitu kebebasan yang diberikan kepada narapidana yang telah melaksanakan dua pertiga hukumannya.

Direktur Bimbingan Kemasyarakatan (Bimkemas) dan Pengentasan Anak, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan mengatakan Pembebasan Bersyarat bisa dicabut dan dibatalkan.
Maka dari itu, selama setahun masa percobaan yang bersangkutan harus bisa melaksanakan kewajiban.
Misalnya saja mengikuti bimbingan, dan wajib lapor. Sehingga dengan adanya pembebasan bersyarat, tidak berarti telah terbebas sepenuhnya dari kewajiban hukum.
Syarat Masa Percobaan Bebas Bersyarat
Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi selama setahun masa pengawasannya.
Kewajiban tidak boleh bepergian ke luar negeri dan wajib memenuhi tata tertib selama menjadi klien permasyarakatan sejak tanggal menjalani PB ditambah 1 tahun masa percobaan.
Masa percobaan dihitung sejak masa ekspirasi atau masa seharusnya bebas, misal tanggal 10 Mei 2015. Dengan demikian baru akan benar-benar bebas murni pada tanggal 10 Mei 2016.
Selain itu, mantan narapidana yang menjalani masa percobaan juga tidak boleh melakukan tindak pidana lainnya selama masa percobaan itu.
Pencabutan Pembebasan Bersyarat dicabut oleh DJP atas usul Kepala BAPAS melalui Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia setempat.
Pencabutan dilakukan jika Narapidana atau Anak Didik Pemasyarakatan melanggar persyaratan Pembebasan Bersyarat, yaitu tidak memenuhi ketentuan.
Sebagai peraturan pelaksana Peraturan Pemerintah ini, akibat dari pencabutan pembebasan bersyarat, sebagai berikut :
1. Narapidana dan Anak Didik Pidana yang dicabut pembebasan bersyaratnya :
a) untuk tahun pertama setelah dilakukan pencabutan tidak dapat diberikan remisi;
b) untuk pencabutan kedua kalinya tidak dapat diberikan asimilasi, pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas atau cuti bersyarat selama menjalani sisa pidananya.
c) masa selama di luar LAPAS atau RUTAN tidak dihitung sebagai menjalani pidana.
2. Anak Negara yang dicabut pembebasan bersyaratnya :
a) Masa selama berada dalam bimbingan BAPAS dihitung sebagai masa menjalani pendidikan;
b) untuk enam bulan pertama setelah dilakukan pencabutan tidak dapat diberikan asimilasi dan pembebasan bersyarat; dan
c) untuk pencabutan kedua kalinya selama menjalani masa pendidian tidak diberikan asimilasi, pembebasan bersyarat dan cuti menjelang bebas.