Habib Rizieq Bebas
Pakar Hukum Sebut Habib Rizieq Shihab Masih Terpidana Meski Status Bebas Bersyarat
Habib Rizieq Shihab bebas bersyarat setelah 2/3 masa tahan dijalani di Rutan Bareskrim Polri.
Penulis: Miftahul Munir | Editor: Dian Anditya Mutiara
Habib Rizieq Bebas Bersyarat, Pakar Hukum Sebut Statusnya Masih Terpidana
WARTAKOTALIVE.COM, SEMANGGI - Akhirnya mantan pimpinan Ormas terlarang FPI, Habib Rizieq Shihab bebas bersyarat setelah 2/3 masa tahan dijalani di Rutan Bareskrim Polri.
Habib Rizieq Shihab harus mendekam dibalik jeruji besi sesuai dengan putusan hakim atas perkara kekarantinaan kesehatan pada 20 Desember 2020 lalu.
Setelah mendapat bebas bersyarat dari Kementerian Hukum dan Ham RI, akhirnya Habib Rizieq bisa menghirup udara bebas pada Rabu (20/7/2022) pagi.
Dari informasi yang dihimpun, Habib Rizieq tidak langsung di keluarkan dari Rutan Bareskrim Polri.
Ia harus dibawa terlebih dahulu ke Rutan Cipinang untuk mengurus berkas bebas bersyarat.
Baca juga: Habib Rizieq Bebas Bersyarat, Ini Pesan yang Disampaikan Lewat Pertemuan di Petamburan
Lalu seperti apa itu bebas bersyarat?
Pakar Hukum, Mudzakkir menjelaskan, bebas berayarat adalah terpidana yang sudah menjalani 2/3 masa pidananya.
Selama menjalani masa tahanan di Rutan, terpidana harus berkelakuan baik guna memenuhi ketentuan bebas bersyarat.
"Untuk memperoleh hak bebas bersyarat harus berlakuan baik selama di dalam Lapas, baik kepada semua tahanan dan petugas," tuturnya.
Meski sudah tidak lagi di tahan, tapi status Habib Rizieq masih terpidana dan tidam boleh melanggar ketentuan yang telah ditetapkan Kemenkumham.
Baca juga: Habib Rizieq Belum Bebas Murni, Keluarga dan Kuasa Hukum Bersyukur Meski Tetap Wajib Lapor
Salah satunya adalah terpidana tidak boleh mengulangi perbuatannya lagi karena nantinya ketentuan bebas bersyarat bisa dicabut.
"Terpidana yang sedang menjalankan bebas bersyarat tapi melanggar atau mengulanginya, maka wajib menjalani sisa masa hukumannya di dalam lembaga pemasyarakatan," ucapnya.
Menurut Mudzakkir, Kemenkumham memiliki syarat umum dan khusus untuk terpidana yang mendapat bebas bersyarat.
Namun dalam perkara Habib Rizieq ia tidak menjelaskan apa saja syarat yang disebutkannya tadi.
"Tapi terpidana yang menjalani bebas bersyarat masih dalam pengawasan lembaga," kata Mudzakkir.(m26)
Aktivis Ini Sebut Bebasnya HRS Tak Lepas Dari Campur Tangan Amerika Serikat |
![]() |
---|
Kondisi Rumah Habib Rizieq yang Sudah Bebas Pada Hari Kamis Tampak Sepi dari Simpatisan |
![]() |
---|
Habib Rizieq tak Bebas Jalani Masa Percobaan, Jika Dilanggar Lanjut Penjara Satu Tahun |
![]() |
---|
Kepala Bapas Jakarta Pusat Klarifikasi Foto Bersama Habib Rizieq: Sebagai Pelayan Kami Harus Ramah |
![]() |
---|
Jalani Masa Percobaan Hingga 2024, Ini Hal yang Dilarang Dilakukan Habib Rizieq Shihab |
![]() |
---|