Kecelakaan Cibubur

Cegah Kecelakaan Truk Pertamina di Cibubur, Ini 10 Komponen Uji KIR yang Harus Dilakukan

Kepala UP PKB Cilincing Erwansyah menjelaskan tahapan uji KIR untuk cegah laka maut seperti truk Pertamina di Cibubur.

Penulis: M. Rifqi Ibnumasy | Editor: Valentino Verry
warta kota/m rifqi ibnu masy
Kepala UP PKB Cilincing Erwansyah menjelaskan tahapan uji KIR bagi truk Pertamina untuk cegah laka maut seperti di Cibubur. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Kecelakaan maut truk tangki Pertamina di Cibubur, Bekasi, Jawa Barat pada Senin (18/7/2022) lalu menyorot antusias publik tentang keselamatan kendaraan.

Uji KIR atau keselamatan kendaraan bermotor ini dilakukan secara berkala tiap enam bulan sekali diatur dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009.

Menanggapi kecelakaan maut truk tangki Pertamina itu, Kepala UP PKB Cilincing Erwansyah memaparkan uji KIR pada kendaraan tersebut.

Menurut Erwan, uji KIR pada truk tangki Pertamina sama halnya dengan kendaraan lainnya, yakni terdapat sepuluh komponen yang diperiksa.

Erwan memaparkan sepuluh komponen uji KIR sebagai berikut:

1.  Identifikasi kendaraan dilihat dari strukturnya, apa ada bagian yang berkarat atau retak

2.  Pengujian emisi gas buang

3.  Tingkat kebisingan suara klakson

4.  Kemampuan rem utama  

5.  Kemampuan rem parkir

6.  Kincup roda depan

7.  Kemampuan pancar dan akat sinar lampu utama

8.  Akurasi alat penunjuk kecepatan

9.  Kedalaman alur ban yang sudah ditetapkan batas amannya

10.  Daya tembus cahaya pada kaca

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved