Polisi Tembak Polisi
Meski Bharada E Minta Perlindungan LPSK, Penyidik Polri Berhak Amankan untuk Penyidikan
Irjen Dedi Prasetyo mengatakan pihaknya tetap berwenang memanggil Bharad E meski minta perlindungan LPSK
Penulis: Budi Sam Law Malau | Editor: Budi Sam Law Malau
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan pihaknya tetap berwenang memanggil, memeriksa serta mengamankan siapapun demi kepentingan penyidikan suatu kasus, meskipun orang itu meminta perlindungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Hal itu dikatakan Dedi menjawab pertanyaan wartawan saat ditanya apa yang dilakukan penyidik jika perlu meminta keterangan Bharada E terkait kasus penembakan yang menewaskan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Mengingat Bharada E diketahui meminta perlindungan LPSK.
Baca juga: Polri Persilakan Keluarga Brigadir J dan Tim Kuasa Hukum Ajukan Autopsi Ulang ke Penyidik
"Meminta perlindungan LPSK itu adalah hak warga negara. Sementara proses penyidikan berjalan, penyidik bertanggung jawab mengamankan semuanya. Jadi itu akan menjadi tanggung jawab penyidik untuk mengamankan yang bersangkutan jika perlu," katanya di Mabes Polri, Selasa (19/7/2022).
Ia mengatakan untuk kasus penembakan yang menewaskan Brigadir J serta kasus pelecehan seksual terhadap istri Irjen Ferdy Sambo, sudah dilimpahkan dari Polres Jakarta Selatan ke Polda Metro Jaya.
Karenanya untuk kasus ini akan ditangani Polda Metro Jaya. "Tapi penyidik Polrestro Jakarta Selatan tetap dilibatkan dan Bareskrim Polri berikan asistensi," kata Dedi.
Menurut Dedi, kasus tersebut statusnya sudah naik dari penyelidikan ke penyidikan.
Pelimpahan kasus tersebut, kata Dedi, merupakan komitmen pimpinan Polri.
"Komitmen pimpinan Polri biar cepat terungkap secara terang benderang berdasarkan SCI atau Scientific Crime Investigation yang didukung oleh laboratorium forensik, Inafis dan kedokteran forensik," kata Dedi.
Baca juga: Irjen Ferdy Sambo Dinonaktifkan, Kasus Penembakan Brigadir J Naik ke Penyidikan, Siapa Tersangkanya?
Menurutnya pelimpahan ke Polda Metro Jaya karena penyidik di sana dinilai lebih berpengalaman. "Serta memiliki sarana dan prasana yang fasilitasnya lebih baik," kata Dedi.
Seperti diketahui Bharada E, penembak Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di rumah eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, mengajukan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK).
"Iya (Bharada E mengajukan perlindungan ke LPSK)," kata Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi, Selasa (19/7/2022).
Edwin menyebutkan bahwa permohonan perlidungan Bharada E disampaikan bersamaan dengan istri Irjen Ferdy Sambo pada Kamis (14/7/2022).
Baca juga: Kuasa Hukum Sebut Pembunuhan Terhadap Brigadir J Dilakukan Lebih dari Dua Orang atau Bersama-Sama
"Kamis, permohonon perlindungan dari Ibu P dan Bharada E kami dapatkan," jelasnya.
Edwin menerangkan dalam kasus ini LPSK pro-aktif dean berkoordinasi dengan Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Budhi Herdi Susianto hingga ke Irjen Pol Ferdy Sambo.
"Sabtu kemarin kami mendalami keterangan Bharada E dan Ibu P. Dari Ibu P belum diperoleh keterangan karena masih terguncang," ungkapnya.
Meski begitu, katanya Bharada E masih belum dilakukan perlindungan oleh LPSK karena dalam proses penelaahan.(bum)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/kadiv-humas-polri-irjen-dedi-prasetyo-di-mabes-polri.jpg)