Kuasa Hukum MS Glow Jelaskan Kronologi Sengketa dengan PS Glow
"Artinya, MS Glow diakui sebagai merk dagang yang hadir lebih dahulu dibanding PStore Glow yang juga dipasarkan dengan merek PS Glow,"
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA- Kasus sengketa merek antara MS Glow dan PS Glow semakin marak diberitakan di media massa.
Kuasa hukum MS Glow, Arman Hanis menjelaskan kronologi sengketa produk kecantikan tersebut.
Dijelaskannya, pada Februari 2022, MS Glow mengajukan gugatan di Pengadilan Niaga Medan terkait merek PStore Glow yang memiliki kemiripan nama, kemasan, jenis produk, dan model bisnis.
Gugatan MS Glow dikabulkan oleh majelis hakim pada 14 juni 2022 dengan dasar prinsip first to use dan first to file atau pengguna pertama dan pendaftar pertama.
"Artinya, MS Glow diakui sebagai merk dagang yang hadir lebih dahulu dibanding PStore Glow yang juga dipasarkan dengan merek PS Glow," kata Arman Hanis dalam keterangannya, Selasa (19/7/2022).
PN Medan memerintahkan Ditjen HAKI untuk mencoret merek PStore Glow di kelas 3 dan 44 dengan pertimbangan penggunaan merek PStore Glow dilandasi itikad tidak baik dan tidak jujur, karena telah membonceng, meniru, dan menjiplak MS Glow dan MS Glow for Men.
Dari hasil keputusan majelis hakim PN Medan, cukup menjelaskan bahwa bukti-bukti yang diajukan oleh pihak MS Glow terbukti kuat.
PStore Glow kemudian melakukan upaya hukum kasasi atas putusan PN Medan.
Pada saat proses persidangan gugatan MS Glow terhadap PStore Glow sedang berjalan di PN Medan, PStore Glow juga mengajukan gugatan yang sama di Pengadilan Niaga Surabaya.
Lalu Pada 13 Juli 2022, majelis hakim Pengadilan Niaga Surabaya mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan oleh PStore Glow.
Baca juga: Anies Sanjung Remaja yang Berani Gelar Citayam Fashion Week di Dukuh Atas Sudirman
Baca juga: Polri Persilakan Keluarga Brigadir J dan Tim Kuasa Hukum Ajukan Autopsi Ulang ke Penyidik
Baca juga: Rumah Jenderal Purn Polisi yang Jadi Lokasi Penyekapan, Diduduki Preman yang Dibayar Rp300 Ribu
"Atas keputusan PN Surabaya ini, kami mengajukan upaya hukum kasasi ke MA karena merek adalah kekayaan intelektual yang perlu dihargai dan dilindungi untuk mendukung iklim bisnis yang sehat," ujar Arman Hanis.
"Saat ini kami tetap berproduksi dan menjalankan bisnis MS Glow seperti biasa, tidak ada yang berubah karena keputusan PN Surabaya itu belum inkracht, belum memiliki kekuatan hukum tetap dan/atau belum mempunyai kekuatan eksekutorial," tambahnya.
Arman Hanis mengatakan pihaknya percaya keadilan akan ditegakkan dan meyakini mereknya adalah yang pertama menggunakan merek MS Glow.
"Semoga kebenaran dapat ditegakkan demi ribuan karyawan dan keluarganya yang berada di MS Glow, serta ratusan ribu seller yang menjalankan bisnis MS Glow," pungkasnya.
MS Glow adalah merek dagang yang dimiliki Shandy Purnamasari dan telah terdaftar di Ditjen HAKI pada 20 September 2016 dengan nomor pendaftaran IDM000633038 untuk kelas barang/jasa 3.
MS Glow juga telah mendaftarkan mereknya untuk kelas 32 (minuman serbuk buah, minuman serbuk buah sayur) dan 44 (beauty clinic dan lain-lain).
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Sengketa Merek, Kuasa Hukum MS Glow Beberkan Asal Mula Konflik dengan PS Glow
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/gilang-widya-pramana-alias-juragan-99.jpg)