Sabtu, 9 Mei 2026

Berita Jakarta

Diduga Merampas RTH Hingga Bikin Banjir Jalan Tol, Pendemo Minta Aparat Usut Perusahaan Bermasalah

Barisan Rakyat Menggugat Bajamarga (BRMB) berdemo dengan mendesak pemerintah hingga kepolisian turun tangan tangani perusahaan bermasalah.

Tayang:
Editor: PanjiBaskhara
Istimewa
Barisan Rakyat Menggugat Bajamarga (BRMB) berdemo dengan mendesak pemerintah hingga kepolisian turun tangan tangani perusahaan bermasalah, di kawasan Kapuk Kamal, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara, Selasa (19/7/2022). 

TRIBUNBEKASI.COM - Sudah keempat kalinya, sekelompok massa Barisan Rakyat Menggugat Bajamarga (BRMB) berdemo, Selasa (19/7/2022).

Mereka berdemo untuk mengkupas sejumlah pelanggaran yang diduga dilakukan perusahaan berinisial BMKU, di kawasan Kapuk Kamal, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara.

Ribuan massa BRMB ini bermaksud mengawal proses penindakan yang tengah dikerjakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Wali Kota Jakarta Utara, beserta jajaran dan Aparat Penegak Hukum (APH).

Hal tersebut agar kasus tidak menjadi kasus masuk angin menindak pengusaha yang notabane memiliki modal.

Baca juga: Sebuah Perusahaan di Penjaringan Diduga Melanggar Sejumlah Aturan, Ini Kata Kesbangpol Jakarta Utara

Baca juga: Lowongan Kerja: Perusahaan BUMN PT Amarta Karya Butuh Tenaga Project Manager, Simak Kualifikasinya

Baca juga: Surat Lamaran Ditolak Perusahaan saat Melamar Kerja, Ini Lima Kemungkinan Penyebabnya

Koordinator Aksi Dulamin Zhigo mengatakan, aksi yang dilakukan sudah keempat kalinya.

Pihaknya menuntut keadilan bagi masyarakat diantaranya hak untuk mendapat ruang terbuka hijau dirampas oleh BMKU.

"Ke satu, BMKU ini sudah jelas melanggar aturan Perda No. 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi (RDTR-PZ) DKI Jakarta."

"Berdasarkan sate plan nya lahan tersebut warna hijau yang artinya untuk ruang terbuka hijau hak masyarakat mendapat udara bersih sejuk tidak boleh ada aktivitas industri," ujar Dulamin Zhigo, Selasa (19/7/2022).

"Makin terlihat jelas lagi BMKU melanggar buffer zone (batas penyangga) Tol Prof Sedyatmo-Bandara dimana jarak seharusnya itu kan 100 meter ini nampak dikisaran 40-60 meter."

"Akibatnya, jalan bebas hambatan disana sering alami banjir," sambungnya.

Dulamin Zhigo mengungkap pihaknya sudah membuat laporan aduan resmi ke Polres Metro Jakarta Utara guna menjadikan ini langkah konkrit pihaknya mencari keadilan.

"Kami menduga kuat izin nya bermasalah dan dampaknya samakin buruk bahwa pemerintah repersentasi negara mengalami kerugian karena pasti urusan pajaknya bermasalah dan diduga dimanipulasi," pungkasnya.

Selain itu, BRMB, kata Zhigo mencium aroma kecurangan pinjaman kredit triliunan rupiah yang diberikan ke salah satu perbankan, dengan dugaan agunan surat tanah bodong atau bermasalah.

"Kami sudah lakukan aksi sebanyak tiga kali di kantor pusat Sudirman Jakarta Pusat. Info yang kami terima dari orang dalam sana ketika berunjuk rasa, kalau dugaan kasus tersebut sedang di tangani Mabes Polri," paparnya.

Senada, Koordinator Aksi lainnya Ubaedilah Ubed menegaskan bahwa perusahaan yang dimiliki seorang tersangka Jimmy Lie kasus penggunaan NIK KTP orang lain ini sudah jelas melanggar hukum terkait tata ruang.

Sumber: WartaKota
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved