PDIP Pertanyakan Langkah Anies yang Ingin Lantik Pj Sekda DKI
Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI Jakarta mempertanyakan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang ingin melantik Penjabat (Pj) Sekretaris DKI Jakarta.
Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor: Junianto Hamonangan
WARTAKOTALIVE.COM, GAMBIR - Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI Jakarta mempertanyakan langkah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang ingin melantik Penjabat (Pj) Sekretaris DKI Jakarta.
Meski acara yang sedianya digelar pada Senin (18/7/2022) pukul 13.30 itu dibatalkan, namun hal ini menjadi perhatian DPRD DKI Jakarta.
Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono menilai, langkah itu tidak tepat karena Marullah Matali yang menjadi Sekda DKI Jakarta definitif sedang menjalankan tugasnya sebagai amirul hajj atau pemimpin jemaah haji asal Jakarta di Tanah Suci Mekkah.
Seharusnya, jabatan Marullah sementara waktu tetap diisi oleh Pelaksana harian (Plh), dalam hal ini Sigit Wijatmoko yang menjabat sebagai Asisten Pemerintahan Sekda DKI Jakarta.
“Ada yang tidak beres dalam rencana pelantikan Pj Sekda hari ini, yang pada akhirnya dibatalkan,” kata Gembong pada Senin (18/7/2022).
Baca juga: Legislator PDI Perjuangan Minta Pemerintah DKI Lanjutkan Program RPTRA Ahok hingga Level RW
Gembong heran dengan keputusan Pemerintah DKI Jakarta yang ingin melantik Sigit sebagai Pj Sekda DKI Jakarta.
Soalnya ketiadaan Marullah di Ibu Kota bukan karena diberhentikan Presiden atau telah wafat, tetapi dia melaksanakan tugas negara melayani warga Jakarta di Mekkah.
“Ada rencana apa Pak Anies melantik Sigit menjadi Pj? Sementara Sekda definitif tugas sebagai amirul hajj,” ujar Gembong yang juga menjadi anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta ini.
Sementara itu, dikutip dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 3 tahun 2018 tentang Penjabat Sekretaris Daerah, bahwa Pj Sekda diangkat untuk melaksanakan tugas Sekda yang berhalangan melaksanakan tugas.
Hal ini dikarenakan Sekda tidak bisa melaksanakan tugas dan atau terjadi kekosongan Sekda.
Baca juga: PDI Perjuang Minta Gubernur Anies Baswedan Mengikuti Putusan PTUN Terkait Penurunan UMP 2022
Sekda dinyatakan tidak bisa melaksanakan tugas karena, mendapat penugasan yang berakibat Sekda tidak dapat melaksanakan tugas dan fungsinya paling singkat 15 hari kerja dan kurang dari enam bulan.
Kemudian karena menjalankan cuti, selain cuti di luar tanggungan negara.
Sementara untuk kekosongan Sekda terjadi karena diberhentikan dari jabatannya; diberhentikan sementara sebagai PNS; dinyatakan hilang; atau mengundurkan diri dari jabatan dan atau sebagai PNS.
Kemudian, kepala daerah dapat menunjuk Plh apabila Sekda tidak bisa melaksanakan tugas dari 15 hari kerja atau dalam proses penerbitan keputusan pemberhentian Sekda kurang dari tujuh haru kerja dan atau pengangkatan Pj Sekda.
Diberitakan sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan diinformasikan bakal melantik Penjabat (Pj) Sekretaris DKI Jakarta pada Senin (18/7/2022) pukul 13.30.