Tiga Oknum TNI yang Terlibat Kasus Peredaran Narkoba Aceh-Jakarta Jalani Proses Hukum di Pomdam Jaya

Tiga oknum anggota TNI yang terlibat peredaran gelap narkotika jenis ganja jaringan Aceh-Jakarta kini menjalani proses hukum di Pomdam Jaya.

Penulis: Rendy Rutama | Editor: Junianto Hamonangan
Warta Kota/Rendy Rutama
Wadanpuspom TNI, Brigjen TNI Salidin, saat Conference Pers di Gedung BNN, Kamis (14/7/2022). 

WARTAKOTALIVE.COM, KRAMATJATI - Badan Narkotika Nasional (BNN) RI telah mengungkap kasus terkait peredaran secara gelap narkotika jenis ganja yang mengaitkan total tiga oknum anggota TNI.

Menanggapi hal tersebut, Wadanpuspom TNI, Brigjen TNI Salidin, menjelaskan, ketiga oknum itu masih dalam tahapan proses hukum di Polisi Militer Kodam Jayakarta (Pomdam Jaya) hingga saat ini, Jumat (15/7/2022).

"Tiga nama oknum anggota TNI ini sekarang masih menjalani proses hukum itu di institusi penegak hukum Pomdam Jaya," kata Salidin, saat ditemui awak media di Gedung BNN, Cawang, Jakarta Timur, Kamis (14/7/2022).

Diketahui sebelumnya, Deputi Pemberantasan BNN RI, Irjen Pol. Kenedy, juga menjelaskan terkait kronologi penangkapan tiga oknum anggota TNI yang dilakukan tepat di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, tepat pada Selasa, (5/7/2022).

Baca juga: BNN RI Sita Tiga Kuintal Narkotika Berbagai Jenis dalam Waktu Satu Bulan

Ketiga oknum anggota TNI yang memiliki inisial MS, BH, dan J itu ditangkap pihak BNN bersamaan dengan seorang warga sipil yakni L, yang saat itu sebagai kepala gudang ekspedisi.

"Keempatnya terlihat dalam peredaran narkotika jenis ganja lintas Provinsi Aceh - Jakarta, yang dikendalikan oleh jaringan Khairul Aceh," kata Kenedy, Kamis (14/7/2022).

Lanjutnya, dari keempat tersangka itu, petugas telah mengamankan barang bukti berupa Narkotika dengan jenis ganja kering yang sudah siap edar.

"Barang bukti narkotika yang disita sebanyak 61,10 kilogram ganja yang dikemas menjadi 67 bungkus plastik dan disimpan ke dalam tiga dus besar," lugasnya.

Baca juga: BNN Tangkap Empat Oknum TNI-Polri yang Terlibat Dua Kasus Peredaran Ganja dan Sabu

Tahapan penangkapan terkait oknum TNI itu bermula dari mendapatkan informasi yang didapat, dan selanjutnya melakukan penyelidikan.

"Setelah dilakukan penyelidikan, dari tersangka 4 orang dengan barang bukti ganja ternyata ada 3 oknum TNI bersama dalam satu mobil. Satu orang sebagai supir. Kami setelah mengintrogasi, kami kordinasi dengan Pomdam Jaya. Oknum TNI diserahkan ke Pomdam Jaya," lugasnya.

Atas perbuatan yang sudah dilakukan keseluruhan tersangka, mereka terancam maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup, hal itu tentunya sudah dikaitkan dengan pasal yang berlaku.
"para tersangka dijerat dengan pasal 114 (2) jo Pasal 132 (2), pasal 112 (2) Jo pasal 132 (2), pasal 111 ayat (2) jo pasal 132 (2) Undang - Undang Narkotika No. 35 tahun 2009," tutupnya.
m37

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved