Oplos Gas Subsidi Tiga Kilogram ke Tabung Non Subsidi, 14 Tersangka Ditangkap Polisi

Bareskrim Polri mengamankan 14 tersangka terkait perkara dugaan tindak pidana pengoplosan gas bersubsidi dari tabung kilogram ke tabung non subsidi.

Penulis: Rendy Rutama | Editor: Junianto Hamonangan
Warta Kota/Rendy Rutama
Press Conference yang digelar di Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE) PT. Batavia Jaya Energy, di Jalan Sentra Primer, Pulo Gebang, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur, pada Jumat (15/7/2022). 

WARTAKOTALIVE.COM, CAKUNG - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri berhasil mengamankan total 14 tersangka sementara, terkait perkara dugaan tindak pidana menyalahgunakan LPG bersubsidi.

Kasus ini memiliki modus operandi dengan menyuntikkan gas tiga kilogram bersubsidi ke tabung gas berukuran 5,5 kilogram, 12 kilogram, dan 50 kilogram.

Hal itu disampaikan Dir Tipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pol Pipit Rismanto, saat press conference yang digelar di Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE) PT. Batavia Jaya Energy, di Jalan Sentra Primer, Pulo Gebang, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur, pada Jumat (15/7/2022).

"Sesuai dengan laporan Polisi Nomor: LP/A/0353/VII/2022/SPKT.Dittipidter/Bareskrim Polri, tanggal 7 Juli 2022," ujar Rismanto, Jumat (15/7/2022).

Ditambahnya, selama mereka beroperasi, ke 14 tersangka tersebut rupanya memiliki tugas yang beragam untuk melancarkan aksinya.

Baca juga: Sangat Kreatif, Keluarga Ini Pakai Helm Tabung Gas dan Teko, Kondisi Motornya Bikin Geleng Kepala

Selain itu, selama menjalankan aksi, mereka juga menggunakan ragam alat untuk membantu memudahkan pengoperasian tugasnya masing masing, dan pihak kepolisian menjadikan itu sebagai barang bukti.

Lalu, pihak kepolisian juga menjadikan barang bukti tabung gas non subsidi yang siap jual sejumlah total 3.344.

"Total barang bukti yakni 14 kendaraan roda empat, 67 buah selang regulator, 242 buah pipa regulator panjang sekitar 10 cm, 21 buah pipa regulator ukuran panjang sekitar 24 cm, 2 buah timbangan elektronik, 3 buah ganco, dan tutup tabung baru atau barlot sebanyak 1353 buah," lugasnya.

Kejadian penyalahgunaan penyuntikan gas subsidi yang terjadi pada Kamis (7/7/2022) itu berlokasi tepat di Pulau Gebang, Jakarta Timur.

Akan tetapi, dijelaskan Rismanto, kebetulan saat ditangkap, ke 14 tersangka tersebut sedang berada di wilayah Jakarta Timur, dan mengaku sudah melakukan kegiatan ini terhitung empat bulan.

Baca juga: Tiga Pelaku Begal Kernet Truk Tabung Gas di Cilincing Ditangkap, Satu Orang Ditembak Kakinya

Namun, pihak kepolisian masih terus mendalami terkait waktu mereka sudah beroperasi, mengingat, kegiatan mereka kerap berpindah - pindah tempat untuk mengelabuhi aparat.

"Mereka ini kegiatannya bisa berpindah-pindah tempat, di dalam satu tempat, mereka melakukan kegiatannya ini bisa sampai tiga bulan dan empat bulan, nanti jika mereka mencium bau aparat, mereka pindah ke tempat lain," tuturnya.

Terkhusus di wilayah Jakarta Timur, mereka melakukan aksinya terhitung sekira bulan Juni 2022.

Lokasi tersebut terdapat di lima titik lokasi untuk dijadikan tempat penyuntikan tabung gas tersebut, yakni meliputi :

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved