Warta Bisnis
Mudahnya Ikut Program Pemutihan Pajak Kendaraan, Bayar Cashless Tak Perlu Antre
E-Samsat adalah layanan pembayaran pajak kendaraan bermotor secara online melalui channel yang telah ditentukan.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA-- Pandemi Covid-19 sejak 2020 lalu telah banyak berimbas pada kehidupan warga.
Tak sedikit masyarakat terkena dampak ekonomi akibat terbatasnya aktivitas pekerjaan.
Penghasilan menurun, daya belipun cukup rendah.
Akibatnya, kemampuan membayar berkurang.
Kondisi ini pun berimbas pada berkurangnya serapan pajak Pemerintah.
Kemampuan bayar masyarakat yang rendah membuat kewajiban membayar pajak pun tertunda, seperti halnya kewajiban membayar pajak kendaraan bermotor.
Kini, ekonomi telah kembali menggeliat.
Kabar baiknya, bagi warga Jawa Barat yang memiliki tunggakan kewajiban pajak kendaraan bermotor, saat ini ada program pemutihan pajak kendaraan bermotor.
Program ini dimulai 1 Juli hingga 31 Agustus 2022 mendatang.
Baca juga: Hari Pertama Buka, Samsat Polda Metro Jaya Diserbu Warga untuk Perpanjangan STNK
Widi Hartoto selaku Corporate Secretary Bank BJB mengungkapkan, program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini terdiri atas program bebas denda pajak kendaraan bermotor, bea balik nama kendaraan bermotor kedua, dan tunggakan pajak tahun kelima, program diskon untuk pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor kesatu.
"Tentu saja, kabar ini sudah ditunggu-tunggu banyak masyarakat. Terutama mereka yang sebelumnya belum mampu melakukan pembayaran pajak kendaraan karena faktor ekonomi saat pandemi Covid-19 melanda hampir dua tahun lamanya," ungkap Widi Hartoto melalui keterangan persnya, Jumat (15/7/2022)
Saat ini, ketika ekonomi mulai membaik, Pemprov Jabar membuka peluang Anda untuk melakukan pemutihan pajak.
Tujuannya, memaksimalkan serapan pajak agar program pembangunan bisa kembali berjalan maksimal.
Lalu bagaimana proses untuk bisa ikut program ini?
Ternyata, caranya cukup mudah tanpa perlu ribet antre ke kantor Samsat.