Kasus Suap dan Gratifikasi IUP, Istri Pertama dan Kedua Mardani H Maming Mangkir Panggilan KPK

Dua saksi kasus suap dan gratifikasi IUP di Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan dengan tersangka Mardani H. Maming mangkir dalam panggilan penyidik KPK.

Istimewa
Dua saksi kasus suap dan gratifikasi izin usaha pertambangan (IUP) di Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan dengan tersangka Mardani H. Maming mangkir dalam panggilan penyidik KPK, Rabu (13/7/2022). 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Dua saksi kasus suap dan gratifikasi izin usaha pertambangan (IUP) di Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan dengan tersangka Mardani H. Maming mangkir dalam panggilan penyidik KPK, Rabu (13/7/2022).

Kedua saksi yakni istri pertama Mardani yakni Erwinda binti Erwan dan istri kedua, Noer Fitriani Yoes Rachman akan diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri membenarkan adanya jadwal pemeriksaan kedua istri dari Ketua DPD PDIP Kalimatan Selatan itu sekaligus Bendahara Umum Pengurus Besar Nahdatul Ulama (PBNU).

“Namun dari informasi yang kami peroleh kedua saksi tersebut tidak hadir tanpa ada konfirmasi kepada tim penyidik,” ujar Ali, Kamis (14/7/2022).

Baca juga: Bambang Widjojanto Sebut Kasus Mardani Maming Isu Bisnis, Pertanyakan Posisi Hukum dan Moral KPK

Ali pun mengingatkan supaya kedua istri Mardani H Maming tersebut bisa kooperatif dengan hadir memenuhi panggilan kedua yang akan segera dilayangkan oleh KPK.

"Untuk itu kami mengingatkan para saksi agar koperatif hadir memenuhi panggilan kedua yang segera kami kirimkan," beber Ali.

KPK sendiri menjadwalkan pemeriksaan bagi Mardani H Maming dalam penyidikan dugaan suap dan gratifikasi izin usaha pertambangan (IUP) Kabupaten Tanah Bumbu, pada Kamis (14/7/2022).

Hanya saja Ali mengungkapkan pihaknya belum menerima konfirmasi terkait kehadiran Maming dalam memenuhi panggilan tim penyidik untuk pemeriksaan di Gedung KPK Merah Putih.

"Kami berharap tersangka kooperatif bisa hadir memenuhi panggilan pertama dimaksud," ujar Ali.

Baca juga: Dugaan Kasus Gratifikasi Mardani H Maming soal IUP Naik ke Tahap Penyidikan, Begini Penjelasan KPK

Ali memastikan permohonan praperadilan yang dilayangkan Mardani H Maming ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak akan menghalangi proses penyidikan yang ditangani oleh KPK.

"Kami tegaskan bahwa permohonan praperadilan tidak menghalangi proses penyidikan perkara ini. Pengumpulan alat bukti terus kami lakukan," ujar Ali.

Sebelumnya, KPK telah menaikkan penyidikan terkait penerimaan gratifikasi Mardani H Maming di pemberian izin usaha pertambangan (IUP) Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.

Dugaan gratifikasi Mardani H Maming diduga dilakukan saat dirinya menjabat Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan. KPK juga sudah mengantongi sejumlah bukti pendukung.

"Setelah KPK meminta bahan keterangan kepada sejumlah pihak kemudian ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup," tandas Ali.

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved