Berita Jakarta
Aliansi Mahasiswa Ini Dukung Program Relaksasi Kredit Bagi Pengusaha yang Terdampak Pandemi Covid-19
Aliansi Mahasiswa Untuk Keadilan Investasi (AMUK) dan Aliansi Warga Muara Enim-Lahat menggelar unjuk rasa, di kawasan Jakarta Selatan.
WARTAKOTALIVE.COM - Pandemi Covid-19 menjadi awal masalah yang dihadapi oleh semua perusahaan di dunia.
Dimana, masalah keuangan melanda semua kalangan, baik perorangan maupun perusahaan juga ikut terdampak.
Sebuah perusahaan bergerak di bidang pertambangan seperti PT TIE misalnya, kesulitan di masa pandemi Covid-19 sangat dirasakan.
Namun, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) sempat memberikan kebijakan mengenai program relaksasi kredit bagi pengusaha.
Baca juga: Alasan Dua Aliansi Ini Mendukung Kebijakan Jokowi Soal Relaksasi Perusahaan di Masa Pandemi Covid-19
Baca juga: Usai Pembatasan saat Pandemi Covid-19, Pedagang Hewan Kurban Kini Terjepit Adanya Wabah PMK
Baca juga: Peran Orangtua Membantu Anak dalam Berinteraksi Sosial di Masa Transisi Pandemi Covid-19
Hanya saja, diduga program Presiden Jokowi itu sendiri tak begitu dirasakan seutuhnya bagi PT TIE.
Dampaknya, Aliansi Mahasiswa Untuk Keadilan Investasi (AMUK) dan Aliansi Warga Muara Enim-Lahat menggelar unjuk rasa, di kawasan Jakarta Selatan, Kamis (14/7/2022).
Koordinator aksi, Gopal mengakui PT TIE termasuk salah satu perusahaan yang paling terdampak pandemi Covid-19.
Gopal meyakini, kebijakan Presiden Jokowi soal relaksasi kredit bagi pengusaha ialah kemudahan untuk menjaga perekonomian.
"Bahkan pemerintah memberikan ruang penangguhan," terangnya Gopal.
Menurutnya, kebijakan Presiden Jokowi disambut baik oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dengan membuat skema.
Yakni berdasarkan POJK Nomor 11 Tahun 2020 yang tujuanya melakukan restrukturisasi dan relaksasi terhadap dunia usaha.
"Kebijakan Presiden Jokowi sangat membantu dunia usaha agar tetap tumbuh dan berkembang," paparnya.
Selain itu, Gopal juga berharap semua aset perusahaan bidang pertambangan yang disita berdasarkan Putusan Praperadilan No. 38/Pid.Pra/2022/PN JKT.SEL segera dikembalikan.
"Hal itu demi tegaknya hukum dan sehatnya iklim investasi di Indonesia." jelasnya.
(Wartakotalive.com/CC)
