Berita Jakarta

Pendemo Ini Sebut Masih Ada Pengusaha yang Tak Menjalani Kebijakan Jokowi Soal Relaksasi Perusahaan

Aliansi Mahasiswa Untuk Keadilan Investasi (AMUK) dan Aliansi Warga Muara Enim-Lahat dukung terkait kebijakan Jokowi soal relaksasi perusahaan.

Editor: PanjiBaskhara
Istimewa
Aliansi Mahasiswa Untuk Keadilan Investasi (AMUK) dan Aliansi Warga Muara Enim-Lahat gelar demo di Jakarta dan mendukung kebijakan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) soal relaksasi perusahaan di masa pandemi Covid-19, Rabu (13/7/2022). 

WARTAKOTALIVE.COM - Sejumlah perusahaan yang terdampak pandemi Covid-19 mendapat kebijakan relaksasi dari pemerintah.

Aliansi Mahasiswa Untuk Keadilan Investasi (AMUK) dan Aliansi Warga Muara Enim-Lahat pun mendukung penuh akan kebijakan relaksasi dari Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) itu.

"Pemerintahan Jokowi mengambil langkah cerdas menjaga kestabilan ekonomi dengan mengeluarkan kebijakan relaksasi ke pengusaha di Indonesia saat pandemi," kata Koordinator AMUK, Gopal di Jakarta, Selasa (12/7/2022).

Namun, Gopal mengaku perangkat pemerintah maupun pihak pengusaha tak sepenuhnya menjalankan kebijakan Jokowi.

Baca juga: Usai Pembatasan saat Pandemi Covid-19, Pedagang Hewan Kurban Kini Terjepit Adanya Wabah PMK

Baca juga: Peran Orangtua Membantu Anak dalam Berinteraksi Sosial di Masa Transisi Pandemi Covid-19

Baca juga: Pandemi Covid-19 Mereda, Nassa School Kota Bekasi Gelar Wisuda Tatap Muka

Beberapa pengusaha, menurut Gopal, memanfaatkan kesulitan masyarakat atau debitur dengan cara mengambil aset perusahaan milik debitur.

Salah satu debitur yang dirugikan, yakni PT TIE yang belum dapat mengembalikan aset yang disita oknum penegak hukum.

Padahal, papar Gopal, Putusan Praperadilan Nomor 38/Pid.Pra/2022/PN JKT.SEL PT TIE menyatakan Laporan Polisi Nomor: LP/B/0753 /XII/2021/SPKT/BARESKRIM.POLRI tidak sah dan PT TIE mendapatkan hak pengembalian aset.

Gopal mengungkap, kejadian itu ialah salah satu contoh kasus yang dialami investor sehingga berpotensi merusak iklim investasi di Indonesia.

Gopal harap perangkat pemerintah menjalankan kebijakan relaksasi yang dikeluarkan Jokowi untuk kemudahan pertumbuhan investasi di Indonesia.

Seperti cicilan kredit akibat pandemi sejak April 2020 dan menghormati skema OJK berdasarkan POJK Nomor 11 Tahun 2020.

(Wartakotalive.com/CC)

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved