Berita Jakarta
Enam Orang yang Bikin Ade Armando 'Bonyok' Jalani Sidang, Eggi Sudjana Protes ke Hakim Begini
Eggi Sudjana meminta hakim menunda putusan sela karena sejak awal dalam proses hukum terdakwa Abdul Latif tidak didampingi oleh penasihat hukum.
Penulis: Alfian Firmansyah | Editor: Feryanto Hadi
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Sidang pembacaan putusan sela enam terdakwa kasus pengeroyokan terhadap Ade Armando ditunda oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (13/7/2022)
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat membatalkan agenda tersebut lantaran salah satu penasihat hukum salah satu terdakwa Abdul Latif bin Ajidin meminta untuk membacakan nota keberatan atau eksepsi atas surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).
Penasihat Hukum Abdul Latif bin Ajidin, Eggi Sudjana meminta hakim menunda putusan sela karena sejak awal dalam proses hukum terdakwa Abdul Latif tidak didampingi oleh penasihat hukum.
"Dalam konteks hak atas bantuan hukum, KUHAP menjamin hak tersangka atau terdakwa untuk didampingi penasihat hukum dalam setiap tingkat pemeriksaan," kata Eggi saat membacakan eksepsi.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan untuk menunda putusan sela tersebut dan dilanjutkan pada Kamis (14/7/2022), dengan agenda tanggapan jaksa penuntut umum atas eksepsi itu.
Baca juga: Geram Tanggapi Video Jokowi Menghadap Megawati, Ade Armando: PDIP Harus Ingatkan Puan dan Bu Mega
"Tanggapan dari jaksa penuntut umum akan dibacakan besok siang jam 13.00 WIB," tutur Ketua Majelis Hakim Dewa Ketut Kartana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (13/7/2022).
"Demikian sidang hari ini ditutup," tutur Dewa ketut sambil ketok palu.
Sementara itu, keenam terdakwa kasus pengeroyokan Ade Armando menghadiri sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu (13/7/2022)
Sidang pembacaan putusan sela yang akan menentukan apakah Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akan meneruskan atau tidak proses peradilan tersebut.
Baca juga: Pulih Setelah Dikeroyok Massa, Ade Armando: Dokter Bilang Otak Saya Kuat
Keenam terdakwa tersebut yakni Marcos Iswan bin M Ramli, Komar bin Rajum, Abdul Latif bin Ajidin, Al Fikri Hidayatullah bin Djulio Widodo, Dhia Ul Haq bin Ali Ikhwan Ali, dan Muhammad Bagja bin Beny Burhan.
Dilansir dari situs resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, keenam pengeroyok Ade Armando didakwa lakukan kekerasan secara bersama-sama.
Perkara itu dicatat pada nomor 368/Pid.B/2022/PN Jkt.Pst dengan klasifikasi perkara yakni pengeroyokan yang menyebabkan luka ringan dan luka berat.
Selain itu, akibat dari perbuatan keenam orang ini, didakwa melanggar Pasal 170 Ayat (2) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primair dan Pasal 170 Ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan subsidiair.
Ade Armando sempat alami pendarahan
Ade menderita luka cukup serius atas insiden pengeroyokan terhadap dirinya
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/Sidang-penganiayaan-Ade-Armando.jpg)