Pencurian

Sopir Taksi Online Gasak Uang Rp10 Juta Milik Pelanggan yang Tertinggal Untuk Dugem di Diskotek

AKBP Rohman mengatakan AH sempat menghubungi CNT untuk meminta mengembalikan dan mengantarkan barangnya yang tertinggal di dalam mobil.

Penulis: Miftahul Munir | Editor: Budi Sam Law Malau
Warta Kota/ Miftahul Munir
CNT, sopir taksi online yang menggasak uang Rp10 Juta milik pelanggan karena tertinggal di mobil 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Mengetahui ada barang berharga pelangggan yang tertinggal di mobilnya, seorang sopir taksi online yakni CNT bukannya melapor ke perusahaan untuk mengembalikan barang tersebut.

Barang yang tertinggal adalah tas berisi uang tunai Rp10 Juta.

CNT tergiur menggasaknya dan menggunakan uang tersebut untuk foya-foya atau mabuk-mabukkan di diskotek.

Karena perbuatannya Polsek Metro Tamansari membekuk CNT pada Jumat 24 Juni 2022.

Baca juga: Tiga Pelaku Pencurian Kendaraan Bermotor di Kota Bekasi Ditangkap, Modusnya Baru

Kapolsek Metro Tamansari AKBP Rohman Yonky mengatakan peristiwa ini terjadi pada bulan lalu atau akhir Juni 2022.

CNT yang mengendarai Sigra putih B 1482 WZI, menurunkan penumpangnya berinisial AH di Jalan Mangga Besar VIII tepatnya di depan hotel Red Star Kelurahan Tamansari, Kecamatan Tamansari, Jakarta Barat pada Rabu (21/6/2022) lalu.

Namun tas berisi HP dan uang tunai Rp10 Juta milik AH tertinggal di dalam mobil.

AH sempat menghubungi CNT untuk meminta mengembalikan dan mengantarkan barangnya yang tertinggal di dalam mobil.

"Tapi setelah ditunggu tak kunjung mengembalikan ke korban," ujarnya, Senin (11/7/2022).

Korban katanya memberi waktu 1x24 jam agar korban mengembalikan tas dan telepon genggam sebelum membuat laporan polisi.

Karena tak ada niat baik, maka AH mendatangi Polsek Metro Tamansari untuk melaporkan CNT.

Baca juga: 2 Eksekutor Pencurian Rumah Kosong di Cengkareng adalah Residivis, Satu Penadah Diburu Polisi

Tak butuh waktu lama, CNT berhasil ditangkap Unit Reskrim Polsek Metro Tamansari di bawah pimpinan Kanit Reskrim AKP Roland Olaf Manurung pada Jumat (24/6/2022) lalu.

Dari hasil pemeriksaan, kata dia, uang Rp10 juta milik korban sudah digunakan oleh CNT untuk membeli HP, voucher game online dan berfoya-foya di tempat hiburan malam atau diskotek.

Rohman mengatakan korban merupakan warga asal Papua yang sedang bekunjung ke Jakarta.

Baca juga: Redam Pencurian Listrik, PLN Bekasi Bentuk TIM P2TL, Ini Tugasnya!

"Pelaku selama memegang uang korban tidak lagi beroperasi sebagai taksi online, karena dari uang curian itu, pelaku sudah bisa untuk membayar cicilan," jelasnya.

Kepada penyidik CNT mengaku baru sekali melakukan pencurian barang milik penumpangnya.

Baca juga: Pria 69 Tahun Berhasil Gagalkan Pencurian Motor di Bekasi, Ini yang Terjadi

Atas perbuatannya, CNT dikenakan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman hingga diatas 5 tahun penjara.

"Modusnya memang si tersangka ini tidak ada itikad baik mengembalikan barang korban," katanya.(m26)

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved