Berita Bekasi

Nasib Malang Bayi di Bekasi, Kelopak Matanya Kini Tak Bisa Ditutup Akibat Disiram Air Keras Ayahnya

Operasi bedah plastik yang dijalani R merupakan yang kedua kalinya setelah bekas luka bakar di bagian telinga sebelah kanan, telah diangkat tim medis

Penulis: Rangga Baskoro | Editor: Feryanto Hadi
Warta Kota/Rangga Baskoro
R (kanan), Balita yang disiram air keras oleh ayahnya masih menjalani perawatan di rumah sakit 

WARTAKOTALIVE.COM, CIBITUNG-- Balita berinisial R (2) yang mengalami luka bakar akibat disiram air keras oleh ayahnya, Kenzi (26), hari ini akan menjalani operasi bedah plastik di bagian kulit kelopak mata.

Plt Kepala RSUD Cibitung dr Lilah Muflihah mengatakan operasi tersebut dilakukan untuk mengangkat luka bakar yang telah mengering setelah R menjalani perawatan intensif selama dua pekan.

"Hari ini akan kami operasi bedah plastik lagi di matanya," ungkap Lilah saat dikonfirmasi, Selasa (12/7/2022).

Akibat luka bakar tersebut, R mengalami kesulitan saat menutup atau membuka mata. Bahkan matanya tak terpecah ketika balita malang tersebut tertidur.

"Matanya tidak bisa ditutup. Jadi kalau tidur enggak bisa menutup. Pada prinsipnya lukanya sudah mulai mengering," ungkapnya.

Operasi bedah plastik yang dijalani R merupakan yang kedua kalinya, setelah bekas luka bakar di bagian telinga sebelah kanan telah diangkat tim medis beberapa waktu lalu.

Baca juga: Istri Bilang Lebih Baik Disetubuhi Orang Lain, Kenzi Marah Besar dan Siramkan Air Keras

"Yang cukup memprihatinkan, air keras kena bagian mata dan telinga, kemarin sudah dilakukan operasi oleh dokter beda plastik untuk telinga sebelah kanannya, jadi luka di telinganya kami angkat," kata Lilah.

Sebelumnya, Kenzi (26) yang merupakan warga Sukatani menyiramkan air keras ke arah Siti Hartini (57) mertua, Siti Hardiyanti (25) istri, dan Resila (2) anaknya sendiri, saat mereka tengah tertidur lelap, Senin (20/6/2022).

Ada pun hal yang melatarbelakangi kejadian tersebut dikarenakan Kenzi menolak untuk diceraikan setelah menjalani pernikahan siri bersama Hardiyanti.

Padahal, Kenzi dikenal oleh warga sekitar sebagai seorang pengangguran dan suka mabuk minuman keras. Bahkan ia tak pernah memberikan nafkah kepada anak dan istrinya setelah tiga tahun hidup bersama. 

Ditangkap setelah kabur

Polres Metro Bekasi menangkap Rezy Saputra alias Kenzi (26) yang melakukan penyiraman air keras kepada anak, istri dan mertuanya di Kampung Jagawana, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Bekasi, pada Senin (20/6/2022) lalu.

Kapolres Metro Bekasi Kombes Gidion Arif Setyawan menjelaskan pelaku diamankan pada Sabtu (9/7/2022) lalu, setelah kabur ke sejumlah tempat di wilayah Kabupaten Bekasi dan Cipali.

"Setelah peristiwa, tersangka melarikan diri dan kita nyatakan sebagai DPO dan berhasil dilakukan penangkapan oleh Tim Jatanras Polres Metro Bekasi pada tanggal 9 Juli 2022," kata Gidion saat rilis ungkap kasus di Mapolres Metro Bekasi, Senin (11/7/2022).

Pelaku yang tergolong saat ditemukan oleh polisi di kediamannya kemudian berusaha untuk melarikan diri.

Baca juga: Pemotor yang Todong Pistol di Jalan Raya Bekasi adalah Polisi, Bela Diri Karena Akan Ditusuk Pisau

Sehingga polisi terpaksa melumpuhkan kaki kanan pelaku dengan timah panas.

"Karena pencariannya memang cukup luma, pelik dan berusaha melarikan diri ketika dilakukan penangkapan, maka terhadap tersangka dilakukan tembakan tegas terukur," ucapnya.

Kepada polisi, tersangka mengaku sakit hati dan dendam kepada korban, Siti Hardiyanti (25) dikarenakan korban mengucapkan kata-kata yang membuat pelaku sakit hati.

Ketika keduanya terlibat pertengkaran dikarenakan Kenzi tak pernah memberikan nafkah, korban mengucapkan 'Lebih baik disetubuhi oleh orang lain dari pada sama lu'.

"Apapun masalahnya kekerasan itu tidak menyelesaikan permasalahan apalagi menggunakan air keras," ungkap Gidion.

Baca juga: Brigadir Nopryansah Tewas Ditembak di Rumah Dinas Irjen Ferdy Sambo, Begini Keterangan Versi Polisi

Pelaku dikenakan pasal berlapis Pasal 76 C 80 Ayat (2) UU No.35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No.23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dan/atau Pasal 44 UU No. 23 Tahun 2004 tentang penghapusan KDRT dan/atau Pasal 355 KUHP dan/atau Pasal 353 KUHP dan/atau Pasal 351 KUHP, dengan ancaman hukuman 12 tahun kurungan penjara. 

Sebelumnya, Kenzi (26) yang merupakan warga Sukatani menyiramkan air keras ke arah Siti Hartini (57) mertua, Siti Hardiyanti (25) istri, dan Resila (2) anaknya sendiri, saat mereka tengah tertidur lelap.

Ada pun hal yang melatarbelakangi kejadian tersebut dikarenakan Kenji menolak untuk diceraikan setelah menjalani pernikahan siri bersama Hardiyanti.

Padahal, Kenzi dikenal oleh warga sekitar sebagai seorang pengangguran dan suka mabuk minuman keras.

Bahkan ia tak pernah memberikan nafkah kepada anak dan istrinya setelah tiga tahun hidup bersama. 

Kronologi kejadian

Diberitakan sebelumnya, seorang pria bernama Kenji (26) warga Sukatani, Kabupaten Bekasi melakukan tindak penganiayaan dan kekerasan terhadap istri, mertua dan anaknya.

Kenci nekat menyiram air keras kepada para korban.

Pelaku yang merupakan suami siri korban Siti Hardiyanti (25) ini marah saat sang istri meminta bercerai.

Sang istri tak sudi lagi hidup bersama lantaran Jeni tak pernah memberikan nafkah.

Baca juga: VIDEO : Dua Perampok Todongkan Pistol dan Siram Bensin ke Karyawan Saat Satroni Minimarket di Batang

Baca juga: Wanita Cantik Alami Pelecehan Seksual saat Naik Kereta Argo Lawu, Berani Merekam dan Viral di Medsos

Jeni pun dengan tegas menolak bercerai.

Ia naik pitam saat istrinya itu menyampaikan permintaan untuk berpisah.

"Cekcok jadi persoalan awal. Terus pas semuanya tidur, pelaku ini menyiramkan air keras ke anak istrinya," kata Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Gidion Arif, Rabu (20/6/2022).

Terpisah, Kapolsek Sukatani AKP Wito menceritakan terkait kronologi kejadian.

AKP Wito menerangkan, peristiwa tersebut terjadi pada Senin (20/6) dini hari tadi.

Baca juga: Polisi Tahan 5 Orang terkait Ajang Diduga Pesta Seks Bertajuk Bungkus Night di Kebayoran Baru

Adapun para korbannya adalah Siti Hartini (57) mertua pelaku, Siti Hardiyanti (25) istri pelaku, dan Resila (2).

Saat Jeni menyiramkan air keras, para korban sedang tertidur pulas.

Pelaku datang dan mendobrak pintu rumah dan menghampiri para korban yang sedang tertidur lelap.

Pelaku pun langsung menyiramkan air keras ke tubuh para korban 

Setelah melakukan penyiraman, pelaku melarikan diri.

Baca juga: Sambil Nangis, dokter Siska Bantah Aniaya Pemain Ikatan Cinta Kevin Hillers: Justru Aku yang Dicekik

Baca juga: Terpukau Janji Diberi Pajero hingga Sawah, Gadis Lulus SMP Usir Ayahnya saat Dinikahi Kadus 50 Tahun

Di saat bersamaan, istri korban berteriak histeris akibat rasa sakit yang dialaminya.

Teriakan itu mengundang warga sekitar untuk datang ke rumah korban.

Warga pun segera melarikan para korban ke rumah sakit terdekat.

"Korban dibawa ke rumah sakit Cenka dan Rumah Sakit Sentra Medika Pasir Gombong. Sedangkan anaknya idilarikan ke RS. Medika Pasirgombong kemudian dirujuk ke RSUD Kabupaten Bekasi," katanya.

AKP Wito menambahkan, dari hasil pemeriksaan sementara, sebelum terjadinya penyiraman, pelaku dan istri sempat bertengkar.

Pertengkaran terjadi lantaran sang istri meminta untuk bercerai.

Baca juga: Dibentak dan Didorong Sampai Jatuh oleh Anaknya Sendiri, Lansia di Garut Memelas Agar Tidak Dikasari

"Jadi cekcok, Istrinya minta cerai tapi suaminya enggak mau cerai. Mereka menikah sudah 3 tahun," kata Wito.

 

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved