Pendidikan

Lembaga Sertifikasi Profesi UI Ditunjuk Kemenkumham Selenggarakan Sertifikasi Penerjemah Tersumpah

Lembaga Sertifikasi Profesi Universitas Indonesia ditunjuk Kemenkumham lakukan ujian kualifikasi penerjemah tersebut melalui sertifikasi penerjemah.

dok. Humas Universitas Indonesia
Lembaga Sertifikasi Profesi Universitas Indonesia (LSP UI) menjadi badan yang mengoordinasikan kegiatan ujian kualifikasi penerjemah tersebut melalui kegiatan sertifikasi bagi penerjemah tersumpah. 

WARTAKOTALIVE.COM, DEPOK - Profesi penerjemah tersumpah merupakan salah satu keahlian yang dibutuhkan oleh dunia industri, khususnya bagi instansi yang memerlukan pengesahan dokumen dalam bahasa asing dan diakui secara hukum.

Berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 4 Tahun 2019, untuk menjadi Penerjemah Tersumpah harus lulus dalam ujian kualifikasi penerjemah yang dilakukan oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) dan dikoordinasikan oleh organisasi profesi atau perguruan tinggi.

Lembaga Sertifikasi Profesi Universitas Indonesia (LSP UI) menjadi badan yang mengoordinasikan kegiatan ujian kualifikasi penerjemah tersebut melalui kegiatan sertifikasi bagi penerjemah tersumpah.

LSP UI dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) telah menyelenggarakan kegiatan Uji Penyetaraan Penerjemah Tersumpah Surat Keputusan (SK) Gubernur di Program Pendidikan Vokasi UI pada, 17-18 Juni 2022 lalu.

Ketua LSP UI, Dr. Rahmi Setiawati, S.Sos., M.Si., menyampaikan kegiatan uji sertifikasi tersebut dilakukan bagi para penerjemah yang sebelumnya telah diangkat sumpah melalui SK Gubernur agar dapat disetarakan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Sertifikasi tersebut dilakukan atas penunjukkan langsung dari Kemenkumham dan BNSP kepada LSP UI untuk menyelenggarakan ujian kualifikasi penerjemah. Sebanyak empat puluh penerjemah telah melakukan ujian kualifikasi penerjemah untuk arah bahasa Indonesia-Inggris dan Inggris-Indonesia,” ujar Rahmi dalam keterangan resmi Humas Universitas Indonesia, Senin (11/7/2022).

Sementara itu, Direktur Program Pendidikan Vokasi UI, Padang Wicaksono, S.E., Ph.D, menyatakan kebanggaannya atas penyelenggaraan sertifikasi tersebut guna mendukung profesi penerjemah tersumpah.

Ia mengatakan, LSP UI, sebagai unit kerja khusus yang bernaung di bawah Vokasi UI, berupaya untuk terus mendukung segala kegiatan yang dapat membantu peningkatan kualitas profesi di Indonesia.

“Setiap tahunnya, LSP UI melakukan sertifikasi terhadap lebih dari 700 mahasiswa Vokasi UI. Sertifikasi tersebut merupakan bentuk dukungan dari Vokasi UI sebagai dokumen pendamping selain ijazah, yang diberikan sebagai bukti kompetensi lulusan yang berkualitas dan berdaya saing di industri,” ucapnya.

“Selanjutnya, LSP UI juga akan bekerja sama dengan Kemenkumham dalam kegiatan ujian kualifikasi penerjemah tersumpah untuk arah bahasa asing lainnya. Kami berharap agar skema Penerjemah Tersumpah ini juga dapat segera diterapkan bagi seluruh calon lulusan Universitas Indonesia,” kata Rahmi.

Sebagai Lembaga Sertifikasi yang bergerak di dibidang pendidikan, LSP UI memiliki sepuluh skema bidang keahlian yang disertifikasi, yaitu  Teller Jasa Keuangan dan Perbankan, Analisis Perpajakan Pemotongan dan Pemungutan Pajak, Public Relation Officer, Perancangan Strategis Kreatif dan Pembuatan Iklan (Creative), Pengelolaan Underwriting Asuransi Level 5, Pengelolaan Kearsipan Dasar, Office Executive Administration Assistant (OEAA), Kepemanduan Wisata, Hospital Executive Administration Assistant (HEAA), dan Teknisi Akuntansi Madya. Penjelasan lebih lanjut dapat dilihat pada laman https://ui.lspbnsp.id/.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved