Berita Jakarta
Pemprov DKI Jakarta Hingga Aparat Penegak Hukum Diminta Turun Tangan Usut Perusahaan yang Bermasalah
Sejumlah orang berdemo di depan gedung Pemerintah Kota Jakarta Utara mendesak usut tuntas perusahaan bermasalah di kawasan Penjaringan.
WARTAKOTALIVE.COM - Sekelompok orang berunjuk rasa di depan Gedung Pemerintah Kota Jakarta Utara, Jumat (8/7/2022).
Mereka berdemo terkait sebuah perusahaan di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara yang dinilai banyak masalah.
PT BKU, menurut mereka, banyak mengangkangi aturan yang berlaku, shingga menimbulkan sejumlah polemik.
Polemik itu terkait dugaan penerbitan perizinan yang sampai menyasar pada urusan pajak, dan pinjaman kredit.
Baca juga: Permukaan Kali BKT Tertutup Busa Putih, Apa Penyebabnya? Ini Jawaban UPK Badan Air DLH Jakarta Utara
Baca juga: Ketua Penyelenggara Formula E DKI Jakarta Janji Bakal Pakai Pawang Hujan Paling Top di Jakarta Utara
Baca juga: Sekolah di Jakarta Utara Gelar PTM 100 Persen Usai Libur Lebaran
Bahkan, perusahaan itu diduga melanggar Undang-Undang No. 26 Tahun 2007 tentang Tata Ruang dan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2014.
Undang-undang itu diketahui tentang Perencanaan Detail Tata Ruang DKI Jakarta.
Dimana, menurut mereka, seharusnya lahan itu diperuntukan ruang terbuka hijau.
Lalu, diduga perusahaan itu melanggar buffer zone atau batas penyangga kawasan Tol Prof Sedyatmo-Bandara.
Dugaan pelanggaran yang dilakukan pun membuat kawasan itu kerap menyumbang genangan dan banjir di jalan bebas hambatan itu.
Dulamin Zhigo, selaku koordinator aksi menyebut, perizinan dan pajak perusahaan perusahaan berinisial PT BMKU ini bermasalah.
Sehingga, jelas Dulamin Zhigo, dugaan permasalahan tersebut layak diusut oleh aparat penegak hukum.
"Diduga bermasalah tuh izin dan pengurusan pajaknya kayak dimanipulasi yang bentrok sama aturan dan terkesan di permainan mafia."
"Kami mendesak aparat penegak hukum baik KPK, kepolisian dan kejaksaan mengusut tuntas masalah perusahaan Bajamarga," ujar Dulamin Zhigo.
Ia menyampaikan, perusahaan tersebut merupakan sebuah perusahaan keluarga.
Dimana kepala keluarganya berinsiial JL yang dipenjara akibat kasus penggunaan NIK KTP orang lain.
NIK KTP itu, pasalnya digunakan untuk kepentingan usahanya di sebuah perusahaan berinisial PT MKU.