Kamis, 9 April 2026

Viral Medsos

Viral Nama Dokter Terawan Dicatut Perusahaan Obat, Begini Tanggapannya

Nama dokter Terawan dicatut sebuah perusahaan obat yang tentu saja tidak dibenarkan. hal ini membuat warganet geram

kolase ist
Nama dokter Terawan dicatut perusahaan obat 

WARTAKOTALIE.COM, JAKARTA - Waspada menerima informasi kesehatan yang mengatasnamakan dokter, karena belum tentu benar.

Salah satunya dialami dokter Terawan, namanya sering dicatut di media sosial untuk beragam artikel kesehatan atau obat yang sepenuhnya hanya kabar hoaks atau bohong.

Salah satunya artikel tentang produksi sebuah obat.

Di dalam iklannya produsen obat itu memberikan penjelasan bahwa Dr Terawan terkenal menceritakan rahasia studio kami dan seluruh dunia pemulihan lengkap pembuluh darah minumlah setiap pagi.. (nama obat) 

Lalu Wartakotalive.com mengkonfirmasi hal tersebut langsung ke dokter Terawan dan dikatannya bahwa sponsor obat tersebut tidak benar.

"Itu hoax," jawab dr Terawan Agus Putranto lewat pesan singkat, Sabtu (9/7/2022).

Baca juga: Polisi Ciduk Pemimpin Khilafatul Muslimin Abdul Qadir Baraja, Diduga Sebar Hoaks Hingga Bikin Gaduh

Baca juga: Pembuat Info Hoaks Bakso Tikus di Karawang Akan Dipanggil Polisi Meskipun Sudah Hapus Postingan

Warganet pun menyatakan bahwa akun penjual obat itu perlu dipidanakan 

"Nepu jangan kelewatan oi ampun ne orang happés foto dr terawan kau Punya penjual bulangbterawang kusuma oi nepu aza kerjamu oi"

"Saya kita dr Terawan seorang Jenderal yang sangat baik hati Hartawan, gak mungkin jalan obat ya say… kasian nama beliau dibawa-bawa" 

 Berita bohong atau Hoax ini tercakup di dalam kejahatan dunia maya atau Cyber Crime dimana salah satu tindak pidana dari Cyber Crime itu adalah menyebarkan berita bohong atau Hoax melalui media elektronik komputer atau internet, yang merupakan salah satu bentuk kejahatan yang tidak boleh dilakukan oleh semua orang.

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik disingkat UU ITE melarang pada pasal 28 ayat (1) berbunyi “Setiap orang dengan sengaja, dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik”

Serta pada ayat (2) di pasal yang sama lebih mendetail menyebutkan “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA).”

Setiap orang menyebarkan berita bohong atau hoaks yang termasuk dalam pasal 28 UU ITE ini akan dipidana dengan ancaman pidana paling lama enam tahun atau denda paling banyak sebesar satu  miliar rupiah.

 

Sumber: WartaKota
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved