Selewengkan Dana CSR Korban Kecelakaan Pesawat Lion Air JT-610, Petinggi ACT Terancam Dibui 20 Tahun

Bareskrim Polri menyatakan kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan, dan belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.

Warta Kota/ Ramadhan LQ
Ahyudin dan Ibnu Khajar, petinggi Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT), diduga menyelewengkan dana sosial korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610. 

"Melakukan dugaan penyimpangan sebagian dana social/CSR dari pihak Boeing tersebut untuk kepentingan pribadi masing-masing berupa pembayaran gaji dan fasilitas pribadi," jelas Ramadhan.

Kata Ramadhan, kepentingan pribadi yang dimaksud adalah memakai dana sosial untuk kepentingan pembayaran gaji ketua, pengurus, pembina hingga staf di yayasan ACT.

Baca juga: ATURAN Terbaru Perjalanan Dalam Negeri di Masa Pandemi, Baru Divaksin Dosis Pertama Wajib Tes PCR

"Pihak yayasan ACT tidak merealisasikan/menggunakan seluruh dana sosial/CSR yang diperoleh dari pihak Boeing."

"Melainkan sebagian dana sosial/CSR tersebut dimanfaatkan untuk pembayaran gaji ketua, pengurus, pembina, serta staf pada Yayasan ACT."

"Dan juga digunakan untuk mendukung fasilitas serta kegiatan/kepentingan pribadi Ketua Pengurus/presiden Ahyudin dan wakil Ketua Pengurus/vice presiden," beber Ramadhan.

Baca juga: Pemerintah Ubah Hari Libur Iduladha 1443 Hijriah, dari 9 Juli Jadi 10 Juli 2022

ACT, lanjutnya, tak pernah mengikutisertakan ahli waris dalam penyusunan rencana maupun pelaksanaan penggunaan dana sosial atau CSR yang disalurkan oleh Boeing.

"Pihak Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) tidak memberitahu kepada pihak ahli waris terhadap besaran dana sosial/CSR yang mereka dapatkan dari pihak Boeing, serta pengunaan dana sosial/CSR tersebut," terang Ramadhan.

Dalam kasus ini, polisi mendalami Pasal 372 jo 372 KUHP dan/atau Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) UU 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik."

Dan atau Pasal 70 ayat (1) dan ayat (2) jo Pasal 5 UU 28/2004 tentang Yayasan dan/atau Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 UU 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU. (Igman Ibrahim)

Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved