Pilpres 2024

Susi Pudjiastuti Sadar Diri, tak Ada Parpol yang Tertarik di Pilpres 2024, Karena Terlalu Liar

Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti sadar diri bila tak ada parpol yang tertarik meminangnya di Pilpres 2024, karena liar.

Editor: Valentino Verry
Twitter Susi Pudjiastuti
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menyadari dirinya sulit dimajukan di Pilpres 2024 karena sikapnya yang liar. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti sangat memahami keinginan partai politik (parpol) di Pilpres 2024.

Mereka pasti butuh tokoh yang populer dan memiliki eleltabilitas tinggi.

Baca juga: Munjirin Ingin Syiar Islam Kembali Hidup, untuk Atasi Anak-anak yang Tergila-gila Main HP

Selain itu, tokoh tersebut juga harus santun dan berperilaku baik.

Ini menjadi catatan penting, mengingat pemilih sangat suka dengan tokoh yang santun.

Melihat fakta itu, Susi coba menyadarkan pendukungnya, relawan Komunitas Pendukung Susi Pudjiastuti (Kopisusi).

Susi merasa khawatir, keinginan dan harapan pendukungnya itu sulit terealisasi, lantaran tak ada partai politik yang melirik dirinya sebagai calon potensial.

Susi juga memahami soal aturan Presidential Threshold (PT) atau ambang batas pencalonan presiden hingga oligarki.

"Kalau ketua umum partai ngobrol dengan saya ya biasa, kan mereka juga kawan,” ujar Susi di Griya Ardhya Garini Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Minggu (3/7/2022).

“Tapi tidak ada yang tawar-tawar (tawaran politik). Apa ya, saya pikir mungkin, karakter saya kan terlalu gimana gitu ya, terlalu liar atau gila," imbuhnya.

Terkait Presidential Threshold, Susi mengatakan kebijakan itu mengkooptasi keinginan masyarakat untuk mengajukan sosok calon presiden yang diinginkan atau disukai.

Baca juga: Berkat Hesti Pinjam Kaus Kaki Vincent, Tim Abang-abang Erica & Hesti Menangi Tepok Bulu 2022

Selain itu, ia mengatakan sampai saat ini kenyataannya tidak ada partai peserta Pemilu sebelumnya di Indonesia yang mengajukan judicial review terkait aturan PT ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Padahal, lanjut dia, aturan yang dibuat hanya membolehkan gugatan tersebut diajukan oleh partai peserta pemilu sebelumnya.

Kalaupun ada politisi yang mengajukan gugatan atas PT, Partai akan menyebutnya sebagai gugatan individu.

Karena itu, menurutnya hanya partai politik yang kuat atau berkoalisi yang mampu mengajukan calon presiden.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved