Program Prakerja

Pengangguran tak Perlu Bingung, Ikuti Program Prakerja, Setiap Bulan Dijamin Dapat Uang Rp 600.000

Yang kini sedang menganggur tak perlu sedih, coba daftar program Prakerja, bisa dapat uaung Rp 600.000 per bulan loh.

Penulis: Desy Selviany | Editor: Valentino Verry
Warta Kota
Ilustrasi - Bagi yang masih menganggur buruan dafyar ke program Prakerja jika ingin mendapat uang Rp 600.000 tiap bulan. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Bagi yang belum kerja atau pengangguran, tak perlu bingung.

Coba deh manfaatkan program Prakerja gelombang 35, karena sudah dibuka, Senin (4/7/2022).

Sejumlah hal harus disiapkan untuk ikut program yang memberikan insentif hingga Rp 600.000 per bulannya.

Baca juga: Perjuangan Apriyani/Fadia Berlanjut di Malaysia Masters 2022, kini Fokus Pemulihan Fisik dulu

Program Prakerja gelombang 35 ialah program pengembangan kompetensi kerja dan kewirausahaan berupa bantuan biaya.

Program Prakerja gelombang 35 ditujukan untuk pencari kerja, pekerja yang terkena PHK, atau pekerja yang membutuhkan peningkatan kompetensi, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.

Dikutip dari Kompas.com program Kartu Prakerja terdiri dari program pengembangan kompetensi kerja dan kewirausahaan berupa bantuan biaya.

Lalu, berapa besaran bantuan biaya tersebut?

Besaran insentif Kartu Prakerja Bantuan biaya program Kartu Prakerja atau sering dikenal dengan insentif terdiri dari 2 jenis, yaitu:

1.   Insentif biaya mencari kerja Penerima program Kartu Prakerja akan memperoleh insentif biaya mencari kerja sebesar Rp 600.000 setiap bulan.

2.   Dana insentif ini akan diberikan selama empat bulan.

Insentif pengisian survei evaluasi Insentif berikutnya adalah insentif pengisian survei evaluasi.

Dana insentif ini akan diberikan sebasar Rp 50.000 per survei.

Kendati demikian, dana insentif ini akan diberikan bagi pemegang Kartu Prakerja yang sah yang telah menyelesaikan pelatihan pertama.

Selain itu, peserta juga dipastikan sudah menyelesaikan sejumlah hal berikut ini:

·  Telah menyelesaikan pelatihan yang ditandai dengan adanya sertifikat.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved