SIM Keliling
Cek Lokasi SIM Keliling Jakarta, Senin 4 Juli Mulai Operasional Pukul 08.00 WIB
Berikut ini jadwal sim Keliling dengan mobil yang diselenggarakan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Senin (4/7/2022)
Penulis: Dian Anditya Mutiara | Editor: Dian Anditya Mutiara
@TMCPoldaMetro
Mobil SIM Keliling Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Senin 4 Juli 2022
Hal itu termuat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Biaya pembuatan SIM baru:
SIM C Rp 100.000
SIM C1 Rp 100.000
SIM C2 Rp 100.000
SIM A : Rp 120.000
SIM BI : Rp 120.000
SIM BII : Rp120.000
SIM BI umum : Rp120.000
SIM BII umum : Rp120.000
SIM Internasional : Rp250.000
Biaya perpanjangan SIM
Sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah:
- Rp 80.000 untuk perpanjangan SIM A
- Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Namun, biaya tersebut belum termasuk biaya pemeriksaan kesehatan dan asuransi.
Biaya asuransi : Rp 50.000
Biaya tes kesehatan : Rp 50.000. (*)