Berita Jakarta

Warga Tanah Tinggi Protes Perubahan Nama Jalan dan Pasang Plang Malam Hari, Ini Kata Sudin

Warga lakukan protes lantaran pemasangan pelang itu dilakukan tengah malam dan tidak diketahui warga.

Wartakotalive/Alfian Firmansyah
Nama jalan yang berubah ditambah Tanah Tinggi, Johar Baru,Jakarta Pusat. 

Warga Tanah Tinggi Protes Perubahan Nama Jalan dan Pasang Plang Nama Malam Hari, Begini Jawaban Sudin Bina Marga Jakpus

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Pemasangan papan pelang nama baru Jalan Hamid Arief, di RW 06, Kelurahan Tanah Tinggi, Kecamatan Johar Baru, warga sempat protes.

Warga lakukan protes lantaran pemasangan pelang itu dilakukan tengah malam dan tidak diketahui warga.

Kepala Suku Dinas Bina Marga, Jakarta Pusat, Agustio menjelaskan tuduhan warga tersebut, ia mengakui bahwa pemasangan papan pelang itu memang tugas mereka.

"Kalau kerjanya  malam hari  emang kenapa? Kan bisa siang bisa malem, Jangan berpikiran negatif kalau soal itu, ya," jawabnya saat dihubungi, Jumat, (1/7/2022)

Agustio mengatakan  pihaknya hanya mendapatkan tugas memasang papan pelang nama jalan baru di wilayah Jakarta Pusat.

Baca juga: Prasetyo Edi Marsudi Sebut Perubahan 22 Nama Jalan tidak Sah! Anies tak Minta Izin DPRD DKI Jakarta

"Kami hanya disuruh masang, untuk  nama-nama tokoh itu  ada SK Gubernurnya," tutur Agustio.

Soal protes warga, ia mengungkapkan bahwa proses perubahan nama jalan itu telah melalui beberapa tahapan.

Pihak Sudin Bina Marga Jakarta Pusat mendapat bagian memasang papan pelang.

"Kebetulan Sudin Bina Marga itu dapat bagian pasang papan nama saja, setelah keluar SK Gubernur," tutupnya.

Benarkah Tidak Ada Izin?

Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi menyatakan perubahan 22 nama jalan di Jakarta tidak sah.

Sebab, kebijakan itu dikeluarkan sepihak oleh Gubernur DKI Anies Baswedan tanpa lebih dulu konsultasi dengan DPRD DKI.

Baca juga: Bawaslu Kepulauan Seribu Gelar Sosialisasi untuk Para Disabilitas agar Pemilu 2024 Sukses

Apalagi kebijakan itu berdampak besar pada masyarakat, maka seharusnya dikonsultasikan dulu dengan wakil rakyat yang ada di DPD DKI Jakarta.

"Kita mengacu ke Pergubnya pak Sutiyoso saja, Pergub Pak Sutiyoso kan jelas tuh mengadakan ini harus konsultasi kepada DPRD," ucap Prasetyo Edi Marsudi, Jumat (1/7/2022).

Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi saat memimpin rapur di Gedung DPRD DKI Jakarta, Kamis (6/2/2022).
Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi saat memimpin rapur di Gedung DPRD DKI Jakarta, Kamis (6/2/2022). (Warta Kota/Yolanda Putri Dewanti)

"Nah kalau DPRD enggak diajak konsultasi terus dia tiba-tiba jalan sendiri kan enggak sah tuh bos," imbuhnya. 

Menurut Prasetyo, Anies dan jajarannya tak pernah menyinggung soal perubahan 22 nama jalan ini setiap kali rapat kerja dengan DPRD.Oleh karena itu, saat Anies mengeluarkan kebijakan perubahan 22 nama jalan, dirinya sempat terkejut.

Cara ini menurut Prasetyo tak elok, mengingat Anies seorang pemimpin yang mengambil kebijakan untuk rakyat.

"Harusnya yang namanya dewan pertimbangan itu harus bareng dengan saya, tapi ini sendiri,” ujarnya.

“Apa artinya Pemda, ada dia, ada saya, dia menerima uang, saya yang ngetok palu," imbuhnya.

Baca juga: Viral di Medsos, Siswa-siswi Kocar-kacir saat Balon Hidrogen Meledak di Momen Perpisahan Sekolah

Sebagai informasi, 22 nama jalan di Jakarta telah resmi diganti dengan nama-nama tokoh Betawi.

Berlangsung di Perkampungan Budaya Betawi (PBB) Setu Babakan Jakarta Selatan, pergantian nama jalan, gedung dan zona ini diresmikan langsung oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Ada 22 nama jalan yang diganti, dua gedung dan sejumlah zona.

Lantas apakah pergantian ini berdampak pada data administrasi yang dimiliki warga?

Orang nomor satu di DKI mengatakan pemberian nama jalan tak bersifat abadi.

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan meresmikan pengabadian nama-nama tokoh Betawi pada ruang publik di Perkampungan Budaya Betawi Setu Babakan, Jakarta Selatan. (Dok. Pemprov DKI Jakarta) (Warta Kota/Junianto Hamonangan)
Oleh sebab itu, ia menjamin data administrasi milik warga aman sehingga tak perlu khawatir.

"Alhamdulillah ini sudah dibahas bersama baik dengan pihak kepolisian, karena nanti mungkin masyarakat menanyakan nanti gimana BPKB nya udah terlanjur ketulis namanya sudah dibahas dengan itu," jelasnya di Setu Babakan, Senin (20/6/2022).

"Lalu sertifikat tanah sudah pula dibahas dengan BPN. InsyaAllah enggak ada masalah dan nanti di kependudukan Dukcapil jadi KTP, Kartu Keluarga dan lain-lain secara bertahap bisa langsung diperbaharui dengan nama yang baru, sehingga tidak menimbulkan masalah bagi semuanya," lanjutnya. 

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved