Pengusiran Warga
Anak Masuk Bui Karena Buang Bayi, Penghuni Rusunawa Jatinegara Barat Diusir Pengelola
Penghuni Rusunawa Jatinegara Barat, Jakarta Timur berinisial AM (51) diusir dari huniannya oleh pihak pengelola karena putrinya masuk bui buang bayi.
Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor: Budi Sam Law Malau
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Warga penghuni Rusunawa Jatinegara Barat, Jakarta Timur berinisial AM (51) diusir dari huniannya oleh pihak pengelola.
Alasannya, sang putri MA (19) tersangkut hukum di Polres Metro Jakarta Timur gara-gara nekat membuang bayi perempuan yang baru dilahirkannya tersebut.
Kejadian pilu tersebut diketahui oleh Wakil Sekretaris Fraksi II Gerindra DPRD DKI Jakarta Adi Kurniadi saat menggelar reses di Kampung Melayu, Jakarta Timur pada Jumat (1/7/2022) pagi.
Saat itu, Adi tiba-tiba mendapat pengaduan warga tentang keluarga AM yang menerima surat pemutusan sewa pada tanggal 27 Juni 2022 lalu.
Sehingga dia harus mengosongkan huniannya paling lambat 15 Juli 2022 mendatang.
“Kami adalah korban gusuran kawasan Kampung Pulo dan sejak tahun 2014 menghuni Rusunawa Jatinegara Barat. Kalau diusir, kami sekeluarga bakal jadi tunawisma,” kata AM dihadapan Adi dan masyarakat lain yang mengikuti kegiatan reses, Jumat pagi.
Baca juga: Kasus Bocah Tewas Tersengat Listrik di Rusunawa Penjaringan Tidak Diproses Hukum
Ditemani sang istri Maelinda, Adi merasa terenyuh hingga akhirnya membantu AM untuk menyelesaikan persoalan itu.
Kata Adi, pihak pengelola seharusnya mempertimbangkan sisi kemanusiaan bagi AM dan keluarganya.
Selain anaknya dipenjara, cucu yang baru dilahirkan itu juga tidak memiliki sang ayah, karena MA hamil dan melahirkan di luar ikatan perkawinan.
Hal itulah yang membuat MA nekat membuang anaknya di Sungai Ciliwung, Jakarta Timur pada 1 Juni 2022 lalu.
Beruntung bayi tersebut selamat karena langsung dirawat di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur sampai 18 Juni 2022.
Baca juga: Agar Hidup Layak dan Sejahtera, Kemensos Terus Upayakan PPKS Tinggal di Rusunawa
Setelah itu, polisi menangkap MA tanpa perlawanan imbas perbuatannya membuang sang anak yang baru dilahirkan.
“Persoalan ini kan yang salah anaknya dan itu pun sudah ditangani Polrestro Jakarta Timur. Tapi kenapa Pak AM berikut istri dan anaknya yang lain justru kontraknya diputus secara sepihak oleh pengelola,” kata Adi yang juga menjadi anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta ini.
Adi menyesalkan, tindakan Kepala UPT Rusun yang melayangkan surat kepada AM soal pemutusan hak sewa.
Dia menganggap, sikap Kepala UPT Rusun terkesan arogan karena tidak mengedepankan sisi kemanusiaan.
Baca juga: Atasi Kekurangan Rumah hingga Masalah Alih Fungsi Lahan, Pemkab Bogor Bakal Bangun Banyak Rusunawa
“Saya minta kepada Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Pemukiman DKI Jakarta Sarjoko untuk menindak tegas oknum UPT yang menerbitkan surat dan mengatasnamakan arahan Kepala Dinas,” katanya.
Adi berjanji akan terus mendampingi AM berserta keluarganya akan tetap bisa tinggal di rusunawa tersebut.
Baca juga: Pengakuan Ibu Buang Bayi Perempuan di Masjid, Malu karena Hasil Berzina dengan Pria Beristri
Selain itu, Adi juga memberi uang tunai Rp 1 juta kepada AM untuk membeli susu cucunya.
“Saya akan dampingi terus keluarga ini agar tidak terusir dari rusun, karena perlu diketahui Pak AM dan anaknya yang lain tidak bersalah, tapi kenapa diperlakukan tidak adil? Bahkan warga rusun juga kasihan kalau AM harus pindah dari situ,” katanya. (faf)