Perubahan Nama Jalan
Terkait Perubahan Nama Jalan, Ada Sekitar 654 Warga Jakpus Bakal Mengurus Administrasi Kependudukan
Pemerintah Kota Jakarta Pusat (Pemkot Jakpus) memberikan layanan mengurus dokumen terkait adanya perubahan nama jalan.
Penulis: Alfian Firmansyah | Editor: Sigit Nugroho
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Pemerintah Kota Jakarta Pusat (Pemkot Jakpus) memberikan layanan mengurus dokumen terkait adanya perubahan nama jalan.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengubah 22 nama jalan di Ibu Kota.
Jakarta Pusat mejadi salah satu lokasi yang terdampak perubahan nama jalan tersebut.
Wali Kota Jakarta Pusat, Dhany Sukma, mengatakan bahwa pihaknya bakal mengundang pihak terkait, seperti Badan Pertanahan Nasional, Imigrasi Jakarta Pusat, Samsat dan Pajak Daerah.
Baca juga: Ketua DPRD DKI Minta Anies Pertimbangkan Figur Ali Sadikin jadi Nama Jalan di Jakarta
Baca juga: Anies Ganti 22 Nama Jalan, 5 Ribu Warga Jakarta Perbarui KTP-el, Dukcapil Akan Jemput Bola
Baca juga: 5.637 Warga DKI Harus Ganti KTP Eelektronik Akibat Perubahan 22 Nama Jalan di Jakarta
"Dalam waktu dekat, kami undang mereka semua bersama warga, supaya bisa menanyakan langsung dengan pelayanan perubahan dokumen perihal adanya perubahan nama jalan," kata Dhany saat diwawancarai di wilayah Kelurahan Tanah Tinggi, Kecamatan Johar Baru, Jakarta Pusat, Rabu (29/6/2022)
Dhany menjelaskan bahwa layanan publik sudah secara elektronik dan secara digital.
Dengan layanan digital tersebut secara otomatis layanan satu dengan yang lain akan terintegrasi.
"Salah satunya adalah layanan publik terkait dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) seperti NPWP, layanan perbankan, wajib pajak. Ketika NIK itu terintegrasi secara otomatis secara sistem akan terkoneksi oleh data kependudukannya," ujar Dhany.
BERITA VIDEO: WARTAKOTA LIVE UPDATE RABU: SELASA 29 JUNI 2022
Selain itu, Kepala Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Jakarta Pusat, Rosyik Muhammad, mengatakan bahwa ada sekitar 654 warga yang akan mengurus Administrasi Kependudukan (Adminduk).
Jumlah tersebut itu terkait adanya perubahan nama jalan yang ada di Wilayah Jakarta Pusat
"Jumlah saat ini ada 654 data warga, tapi jumlah tersebut bisa naik dan berkurang," ucapnya.
Berikut Delapan Jalan di Jakarta Pusat yang mengalami perubahan nama:
- Jalan Srikaya (Kebon Sirih) menjadi Jalan Mahbub Djunaidi
- Jalan Buntu (Jalan Musi) menjadi Jalan Raden Ismail
- Jalan Tanah Tinggi I Gang 5 menjadi A. Hamid Arief
- Jalan Senen Raya menjadi H Imam Sapi'e.
- Jalan SMP 76 (Percetakan Negara) menjadi Jalan Abdullah Ali
- Jalan Kebon Kacang Raya sisi Utara menjadi M Mashabi
- Jalan Kebon Kacang Raya sisi Selatan menjadi Jalan M Saleh Ishak
- Jalan Cikini VII menjadi Tino Sidin