Berita Nasional
Siapkan 4 Dokumen untuk Mengisi MyPertamina Agar Bisa Beli Pertalite dan Solar Subsidi
Anda perlu menyiapkan data diri untuk mengisi aplikasi MyPertamina. Nantinya bisa dipakai untuk beli Pertalite dan Solar
Penulis: Dian Anditya Mutiara | Editor: Dian Anditya Mutiara
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- PT Pertamina (Persero) bakal melakukan uji coba peraturan baru pembelian bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite dan Solar melalui akun MyPertamina, mulai 1 Juli 2022.
Anda perlu menyiapkan data diri untuk mengisi aplikasi MyPertamina.
Selengkapnya, inilah cara mendaftar MyPertamina bagi pengguna mobil yang hendak membeli Solar dan Pertalite:
1. Dokumen yang dibutuhkan, yaitu: KTP, STNK, foto kendaraan, dan dokumen pendukung lainnya
2. Buka website subsiditepat.mypertamina.id
3. Centang informasi memahami persyaratan
4. Klik daftar sekarang
5. Ikuti instruksi dalam website tersebut
6. Tunggu pencocokan data maksimal tujuh hari kerja di alamat email yang telah didaftarkan, atau cek status pendaftaran di website secara berkala
7. Apabila sudah terkonfirmasi, unduh (download) kode QR dan simpan untuk bertransaksi di SPBU Pertamina.
Baca juga: MyPertamina Akan Digunakan untuk Pembelian Pertalite dan Solar di 11 Kota Ini, Adakah Kota Anda?
Yang perlu diketahui, pendaftaran melalui situs MyPertamina baru dibuka pada Jumat, 1 Juli 2022.
Nantinya, jika pengguna mobil tetap ingin membeli Pertalite atau Solar subsidi, maka harus mendaftar di MyPertamina.
Jika tidak mendaftar, siap-siap saja tidak akan bisa membeli jenis BBM bersubsidi dan dialihkan untuk membeli bahan bakar sejenis Pertamax cs.
Direktur Utama Pertamina Patra Niaga, Alfian Nasution mengatakan, pihaknya telah menyiapkan website MyPertamina yakni https://subsiditepat.mypertamina.id/.
"Masyarakat yang merasa berhak menggunakan Pertalite dan Solar dapat mendaftarkan datanya melalui website ini."
"Kemudian menunggu apakah kendaraan dan identitasnya terkonfirmasi sebagai pengguna yang terdaftar."
"Sistem MyPertamina akan membantu kami dalam mencocokkan data pengguna" kata Alfian dikutip dari siaran pers yang dirilis di pertamina.com.
Direktur Utama Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution mengatakan, uji coba ini merupakan upaya pemerintah mengatur penyaluran BBM Subsidi agar tepat sasaran.
Baca juga: Ditetapkan Jadi Tersangka Pemilik SPBU Curang, Kurangi Takaran BBM via Remote Kontrol
Penyaluran BBM Subsidi ini sudah diatur, baik dari kuota maupun segmentasi penggunanya.
Sementara yang terjadi di lapangan, saat ini banyak pelanggan yang tidak berhak, tapi masih menggunakan BBM jenis Pertalite atau Solar.
Melihat kondisi itu, jika tidak diatur sejak saat ini, dikhawatirkan kuota yang sudah ditetapkan oleh pemerintah selama satu tahun, tidak akan mencukupi.
Untuk tahap awal, pembelian solar dan pertalite menggunakan aplikasi MyPertamina akan dilakukan di 11 kota/kabupaten
Adapun pendaftaran konsumen melalui website MyPertamina akan dibuka mulai Jumat, 1 Juli 2022.
Untuk sementara, uji coba awal pembelian Solar dan Pertamina melalui MyPertamina akan dilakukan di beberapa kota/kabupaten yang tersebar di 5 provinsi.
Berdasarkan informasi website MyPertamina, uji coba tahap 1 akan dilaksanakan pada wilayah:
1. Kota Bukit Tinggi
2. Kabupaten Agam
3. Kabupaten Padang Panjang
4. KabupatenTanah Datar
5. Kota Banjarmasin
6. Kota Bandung
7. Kota Tasikmalaya
8. KabupatenCiamis
9. Kota Manado
10. Kota Yogyakarta
11. Kota Sukabumi
Sehingga untuk saat ini, menu Daftar Sekarang pada website subsiditepat.mypertamina.id belum bisa dipakai.
Alfian menambahkan, melalui website MyPertamina, jika seluruh data sudah cocok maka, konsumen dapat melakukan transaksi di SPBU.
Selain itu, seluruh transaksinya akan tercatat secara digital.
"Inilah yang kami harapkan, Pertamina dapat mengenali siapa saja konsumen Pertalite dan Solar," kata dia.
Sehingga ke depan, lanjut Alfian, bisa menjadi acuan dalam membuat program atau kebijakan terkait subsidi energi bersama pemerintah.
Program ini sekaligus melindungi masyarakat yang saat ini berhak menikmati bahan bakar bersubsidi.
Pertamina pun mengimbau agar pendaftar adalah konsumen yang berada di wilayah implementasi tahap 1 atau yang sering berpergian ke lokasi tahap 1 untuk kelancaran pendaftaran.