Holywings Jakarta

Wagub Ariza Janji Cari Solusi untuk 3.000 Karyawan Holywings yang Kehilangan Pekerjaan

Wagub Ariza berjanji akan mencari solusi bagi ribuan karyawan Holywings yang kehilangan pekerjaan akibat dicabutnya izin Holywings di Jakarta

Penulis: Gilar Prayogo | Editor: Budi Sam Law Malau
Wartakotalive/Ramadhan LQ
Holywings Vandetta Gatsu, Tebet, Jakarta Selatan ditutup Satpol PP DKI, Selasa (28/6/2022) 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Penutupan outlet Holywings di Jakarta yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta membuat sebanyak 3.000 orang terdampak dan dipastikan kehilangan pekerjaan.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria alias Ariza berjanji akan mencari solusi bagi ribuan karyawan Holywings yang kehilangan pekerjaan ini.

"Tentu ini menjadi perhatian kami semua. Itulah sebabnya kami berterima kasih kepada semua yang membantu Pemprov," kata Ariza di Balaikota, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (28/6/2022).

Ia mengaku berterima kasih kepada semua pihak yang membantu Pemprov DKI dengan membuka usaha dan dapat menghadirkan lapangan pekerjaan bagi masyarakat.

"Kami berterima kasih kepada semua pihak yang menghadirkan lapangan pekerjaan," ungkapnya.

Namun kata dia diharapkan semua pihak mengikuti aturan dan ketentuan yang ada.

Holywings Tanjung Duren di Tanjung Duren Raya, Kecamatan Grogol Petamburan, Jakarta Barat pada Selasa (28/6/2022) disegel petugas
Holywings Tanjung Duren di Tanjung Duren Raya, Kecamatan Grogol Petamburan, Jakarta Barat pada Selasa (28/6/2022) disegel petugas (Warta Kota/ Miftahul Munir)

Baca juga: Pemprov DKI Didesak Audit Pajak Holywings

"Sekarang kan yang menjadi korban keluarga sendiri. Masyarakat yang sudah bekerja akhirnya menjadi korban," tuturnya.

Menurut Ariza nantinya akan dicarikan solusi terbaik untuk ribuan karyawan Holywings yang terkena PHK akibat dicabutnya izin 12 outlet Holywings di Jakarta.

Baca juga: Pria Bercucu Satu Ini Bingung Cari Kerja Setelah Holywings Ditutup Anies

Seperti diketahui Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mencabut izin usaha seluruh gerai Holywings Indonesia yang ada di Ibu Kota. 

Pencabutan izin dilakukan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta berdasarkan rekomendasi dan temuan pelanggaran dari dua organisasi perangkat daerah (OPD), yakni Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta serta Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (DPPKUKM) DKI Jakarta.

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved