Berita Jakarta
Penjelasan Hotman Paris Soal Promo Holywings, Tidak Ada Kaitannya dengan Pimpinan
Hotman Paris menegaskan bahwa promosi yang dianggap sebagai penistaan agama itu sama sekali tak melibatkan pimpinan di Holywings.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Holywings Jakarta akhirnya ditutup, bagaimana nasib Hotman Paris yang mempunyai saham di bar tersebut?
Sampai saat ini Hotman Paris belum mengeluarkan pernyataan resmi terkait penutupan Holywings itu.
Dikutip dari Kompas.com, Hotman Paris menegaskan bahwa promosi yang dianggap sebagai penistaan agama itu sama sekali tak melibatkan pimpinan di Holywings.
Oleh karena itu, ia menilai wajar jika polisi hanya menindak enam karyawan Holywings yang terlibat dalam pembuatan poster promosi itu.
"Memang itu kan sifatnya promosi biasa sehingga tidak sampai persetujuan dari pimpinan," kata Hotman kepada Kompas.com, Senin (27/6/2022).
Hal ini disampaikan Hotman menjawab kritik para warganet terkait tak ikut ditindaknya pimpinan Holywings terkait promosi yang dianggap penistaan agama itu.
Baca juga: Selaku Pemilik Saham, Nikita Mirzani Syok Anies Cabut Izin Holywings: Namanya Orang Salah, Wajar
Hotman beralasan, pimpinan Holywings tak ikut terlibat karena promosi miras itu pada dasarnya sudah menjadi program rutin yang berjalan.
Menurut dia, selama ini Holywings memang rutin mengadakan promosi serupa dengan melihat dari nama yang banyak berkunjung ke outlet restoran tersebut.
"Misalnya waktu itu kita adakan promosi minuman gratis untuk yang namanya Yuliani-Yuliana. Kan banyak orang dengan nama itu berkunjung ke Holywings makanya kita pilih," kata Hotman.
Nama Muhammad dan Maria pun sama.
Nama itu dipilih karena banyak orang dengan nama tersebut berkunjung ke Holywings.
Oleh karenanya, saat mengadakan promosi dengan nama itu, tim kreatif dan medsos tak lagi meminta persetujuan pada pimpinan.
Namun, rupanya pemilihan nama itu menimbulkan masalah dan dianggap penistaan agama.
"Saya mengakui bahwa pemilihan nama itu sensitif. Oleh karenanya satu jam setelah posternya diunggah dan pimpinan dapat laporan, itu langsung dihapus," kata Hotman.
Tanggapan Nikita Mirzani
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi mencabut izin usaha seluruh outlet Holywings yang berada di Jakarta pada Senin (27/6/2022).
Adapun alasan pencabutan berdasarkan rekomendasi dari dua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) , yakni Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) Provinsi DKI Jakarta serta Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM (DPPKUKM) Provinsi DKI Jakarta.
Kedua OPD tersebut menemukan beberapa outlet Holywings di Jakarta belum memiliki sertifikat standar KBLI 56301 jenis usaha bar yang telah terverifikasi.
Baca juga: VIDEO : Holywings Resmi Ditutup, Berapa Kerugian Nikita Mirzani dan Hotman Paris
Nikita Mirzani selaku pemegang saham di Holywings mengaku syok usai mendapatkan kabar tersebut.
Alih-alih banyak memberikan komentar, Nikita justru menyerahkan penyelesaian masalah Holywings ke pihak berwajib.
"Gue enggak tahu apa-apa, yang jelas di Holywings banyak yang enggak tahu apa-apa, (malah kena dampak) disanksi," ucap Nikita saat ditemui di Mabes Polri pada Senin (27/6/2022).
"Tanya aja langsung ke manajemen. Namanya orang punya kesalahan, itu wajar. Nanti kita bisa memperbaiki," sambung kekasih John Hopkins ini.
Lebih lanjut, Nikita mengungkapkan banyak orang akan kehilangan pekerjaan jika Holywings benar-benar ditutup.
"Wallahualam, tapi lihat juga di belakang Holywings, banyak juga orang yang cari nafkah buat istrinya," tukas ibu dari tiga anak ini.
Alasan Pemprov DKI cabut izin Holywings
Pencabutan izin usaha Holywings Indonesia di seluruh wilayah Jakarta bukan karena promosi minuman keras (miras) yang mencatut nama Muhammad dan Maria, tapi karena pelanggaran penjualan miras yang tidak sesuai aturan.
Pencabutan izin usaha ini berdasarkan rekomendasi dari Dinas Parekraf DKI Jakarta dan Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (PPKUKM) DKI Jakarta kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta.
“Ya memang setelah dicek ada beberapa yang tidak memenuhi syarat administrasinya. Memang kan semua itu perlu ada evaluasi pengecekan ya,” kata Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria di Balai Kota DKI pada Senin (27/6/2022) malam.

Ariza mengakui, pemerintah daerah mencabut izin usaha Holywings berawal dari viralnya kasus promosi miras tersebut.
Dari situ petugas melakukan pengecekan dan terbukti bahwa Holywings melanggar ketentuan menjual miras.
Meski Pemprov DKI Jakarta telah mencabut izin tersebut, namun pemerintah daerah harus tetap mendapatkan persetujuan dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) RI. Dalam waktu dekat, DPMPTSP akan melayangkan rekomendasi penutupan 12 outlet Holywings di Jakarta kepada BKPM.
“Sekarang kan peraturannya berdasarkan UU Omnibus Law atau UU Cipta Kerja kan berbeda, ketentuan (pencabutan usaha) ada di pemerintah pusat dalam hal ini di BKPM,” ujarnya.
“Terkait izin memang merupakan kewenangan daripada pemerintah pusat sebagaimana UU Cipta Kerja, kemudian yang kedua terkait dengan kasusnya pidananya itu di kepolisian dan sudah ada enam tersangka dan di tahan,” lanjutnya.
Selain itu, kata dia, pencabutan usaha yang dikeluarkan Pemprov DKI Jakarta berdasarkan permintaan dari banyak pihak serta kajian dan evaluasi dari Dinas Parekraf dan Dinas PPKUKM.
Karena itu, Pemprov mengusulkan kepada BKPM agar izin usaha Holywings dicabut.
“Nanti DPMPTSP yang akan menyampaikan ke BKPM,” lanjut mantan anggota DPR RI Fraksi Gerindra.
Ariza tak menampik, beberapa tempat usaha di Jakarta yang ditutup pemerintah biasanya mengakalinya dengan mengubah nama baru usai izin dicabut.
Hal itu bisa saja terjadi selama yang bersangkutan mengikuti ketentuan prosedur yang dikeluarkan pemerintah.
“Kan tidak berarti hak usaha kalian dihilangkan, karena yang dicabut itu kan izin usahanya terkait tempat tersebut yang dianggap melanggar. Tapi orangnya tetap punya hak, dan sudah diproses,” jelasnya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Hotman Paris Angkat Bicara soal Promo "Muhammad-Maria", Beri Penjelasan Kenapa Pimpinan Holywings Tak Ikut Dijerat Polisi",