PBNU Berikan Pendampingan Hukum kepada Mardani Maming, Gus Yahya: Hak Dia karena Pengurus

Pengurus PBNU, kata Gus Yahya, telah memberikan pendampingan hukum kepada Mardani dalam proses praperadilan.

Facebook@BPPHipmi
Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Yahya Cholil Staquf mengatakan, gugatan praperadilan merupakan hak Mardani Maming. 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Yahya Cholil Staquf mengatakan, gugatan praperadilan merupakan hak Mardani Maming.

Mardani Maming yang menjabat sebagai Bendahara Umum PBNU telah mengajukan gugatan praperadilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

"Ya itu hak dia (Mardani Maming)," ucap Gus Yahya di Kantor PBNU, Jalan Kramat Raya, Jakarta Pusat, Selasa (28/6/2022).

Baca juga: PAN Pilih Yandri Susanto Gantikan Zulkifli Hasan Jadi Wakil Ketua MPR

Pengurus PBNU, kata Gus Yahya, telah memberikan pendampingan hukum kepada Mardani dalam proses praperadilan.

Menurut Gus Yahya, pendampingan hukum diberikan kepada para pengurus PBNU sebagaimana mestinya.

"Ya ada kita kasih bantuan karena dia pengurus PBNU, kita kasih pendampingan hukum sebagaimana mestinya," jelas Gus Yahya.

Baca juga: Positivity Rate Covid-19 di Jakarta Tembus 13,7 Persen, Moeldoko: Ojo Kesusu Lepas Masker

Sebelumnya, Ketua Umum Badan Pengurus Pusat (BPP) Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Mardani H Maming menggugat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Gugatan praperadilan ini dibenarkan Humas PN Jaksel Haruno.

Kata Haruno, gugatan diajukan pihak Maming pada Senin (27/6/2022) kemarin.

Baca juga: Jubir Demokrat: Untuk Atasi Polarisasi, Elite Politik Harus Memberikan Contoh, Hargai Perbedaan

"Benar, Senin 27 Juni 2022," kata Haruno saat dimintai konfirmasi, Selasa (28/6/2022).

Haruno mengatakan, sidang rencananya berlangsung pada Selasa (12/7/2022) pukul 10.00 WIB.

Gugatan praperadilan Bendahara Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) itu tercatat dengan nomor perkara 55/pid.prap/2022/pn jkt.sel.

Baca juga: Epidemiolog Sarankan Pemerintah Kembali Wajibkan Warga Pakai Masker Meski di Luar Ruangan

Merespons hal itu, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyebutkan pengajuan praperadilan merupakan hak Mardani Maming.

KPK, lanjutnya, melalui biro hukum akan siap menghadapi gugatan praperadilan mantan Bupati Tanah Bumbu tersebut.

"Hak yang bersangkutan mengajukan praperadilan. KPK melalui biro hukum tentu siap hadapi," kata Ali, Selasa (28/6/2022).

Baca juga: Jadi Tersangka, Soetikno Soedarjo Diduga Pengaruhi Emirsyah Satar Pilih Pesawat yang Dibeli Garuda

Namun, Ali mengatakan pihaknya belum menerima surat pemberitahuan maupun panggilan sidang dari PN Jakarta Selatan.

Menurut Ali, pengadilan akan memeriksa lebih dahulu apakah gugatan itu memenuhi syarat atau tidak, terkait ketentuan diajukannya praperadilan.

"Namun demikian, kami tegaskan bahwa seluruh proses penyidikan perkara ini kami pastikan telah sesuai dengan mekanisme perundang-undangan maupun hukum acara pidana," tuturnya.

PBNU Beri Pendampingan Hukum

Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) bakal memberikan pendampingan hukum terhadap Bendahara Umum PBNU Mardani Maming.

Mardani Maming telah mengajukan gugatan praperadilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

"Ya betul (praperadilan). Pendampingan hukum terhadap kader dan pengurus," ujar Sekretaris LPBH PBNU Hakam Ansho di Kantor PBNU, Jakarta Pusat, Selasa (28/6/2022).

Baca juga: Nasdem Minta Usulan Duet Pemersatu Bangsa Tidak Disalahartikan, Belum Tentu Ideal Menurut Orang Lain

Hakam memastikan PBNU bakal melakukan pendampingan hukum terhadap kadernya.

Pengurus PBNU, kata Hakam, telah menemui Maming beberapa hari yang lalu untuk membahas masalah hukum yang menjeratnya.

"Sudah beberapa hari yang lalu," ungkap Hakam.

Jadi Tersangka KPK Sejak 16 Juni 2022

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan kasus dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan bekas Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming, sudah naik ke tahap penyidikan.

Kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, pihaknya saat ini terus melengkapi alat bukti.

"Saat ini kami masih terus mengumpulkan dan melengkapi alat bukti dalam kegiatan penyidikan dimaksud," kata Ali, Senin (20/6/2022).

Baca juga: Kerap Berseberangan, Ganjar Pranowo dan Bambang Pacul Salam Komando di Rakernas PDIP

KPK, lanjut Ali, juga sudah meminta Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM mencegah Maming bepergian ke luar negeri.

Selain Maming, adiknya, Rois Sunandar, juga turut dicegah ke luar negeri selama enam bulan, terhitung sejak 16 Juni 2022 hingga 16 Desember 2022.

"Berdasarkan informasi yang kami terima, benar, KPK telah mengajukan permohonan cegah ke pihak Imigrasi terhadap dua orang, terkait dugaan korupsi yang sedang kami lakukan proses penyidikan," jelas Ali.

Baca juga: Puan Maharani Bilang Rakenas PDIP Berpotensi Bahas Capres 2024

Namun, Ali enggan mengungkapkan status Maming dan Rois terkait pencegahan ke luar negeri dalam perkara ini.

"Setiap perkembangan akan selalu kami sampaikan," ujarnya.

Dalam surat permohonan pelarangan ke luar negeri yang diajukan KPK kepada pihak Imigrasi Kemenkumham, disebutkan Maming sudah berstatus sebagai tersangka.

Baca juga: Sekjen PDIP: Nama-nama Capres Ada di Megawati Sukarnoputri, Beliau Terus Mempertimbangkan

Maming berstatus tersangka dalam kasus dugaan suap pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.

Sedangkan status Rois tidak disebutkan dalam surat tersebut.

"Diberitahukan kepada Saudara bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi sedang melaksanakan penyidikan perkara tindak pidana korupsi."

Baca juga: Elektabilitas Meroket, Partai Perindo Targetkan Raih 8-10 Persen Suara Nasional di Pemilu 2024

"Berupa dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji yang dilakukan oleh tersangka Mardani H Maming selaku Bupati Tanah Bumbu periode tahun 2010-2018," bunyi surat yang diterima Tribunnews, yang ditandatangani Ketua KPK Firli Bahuri.

Merujuk surat tersebut, Maming ditetapkan sebagai tersangka sejak 16 Juni 2022.

Dalam surat itu, Ketua Umum Badan Pengurus Pusat (BPP) Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) itu dijerat oleh KPK dengan pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b.

Atau pasal 11 dan Pasal 12 huruf f serta pasal 12 B UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Maming sudah pernah diperiksa KPK pada Kamis (2/5/2022) lalu.

Bendahara Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) itu tak banyak berkomentar saat dicecar sejumlah pertanyaan oleh awak media.

Maming hanya mengaku diperiksa terkait masalahnya dengan pemilik PT Jhonlin Group Samsudin Andi Arsyad alias Haji Isam.

Maming juga telah memberi keterangan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Kalsel, Senin (25/4/2022).

Ketua DPD PDIP Kalimantan Selatan itu memberikan keterangan dalam kapasitasnya sebagai mantan Bupati Tanah Bumbu 2010-2018.

Selama persidangan, Mardani dikonfirmasi perihal penerbitan Surat Keputusan (SK) Bupati Tanah Bumbu Nomor 296 Tahun 2011.

SK tersebut terkait Persetujuan Pelimpahan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi PT Bangun Karya Pratama Lestari (BKPL) Nomor 545/103/IUP-OP/D.PE/2010 kepada PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN).

Pada persidangan yang digelar, Jumat (13/5/2022), adik mantan Direktur Utama PT PCN Henry Soetio bernama Cristian Soetio menyebut Mardani menerima Rp89 miliar.

Cristian yang menjabat sebagai Direktur PT PCN saat ini menyebut, aliran dana itu diterima melalui perusahaan yang sebagian besar sahamnya milik Mardani, yakni PT Permata Abadi Raya (PAR) dan PT Trans Surya Perkasa (TSP).

Nama keluarga Maming tercatat sebagai pemilik saham mayoritas PT PAR sejak 8 Juli 2021.

Dalam data pemegang saham tersebut tercatat nama kakak Maming, yakni Syafruddin, sebagai direktur dengan kepemilikan saham 340 lembar sebesar Rp170.000.000.

Kemudian, PT PAR tercatat mayoritas dimiliki PT Batulicin Enam Sembilan Pelabuhan sejak 13 Oktober 2015 sampai dengan 8 Juli 2021.

Nama Maming sendiri tercatat sebagai pemegang saham pada PT Batulicin Enam Sembilan.

Dalam data pemegang saham tersebut disebutkan, PT Batulicin Enam Sembilan dimiliki Siti Maryani dengan jumlah lembar saham sebanyak 24.386 saham sebesar Rp12.193.000.000. Siti Maryani merupakan ibu Maming.

Selain Siti Maryani, nama adik Maming, yakni Rois Sunandar, tercatat memiliki jabatan sebagai Direktur PT Batulicin Enam Sembilan, dengan jumlah lembar saham 15.243 sebesar Rp7.621. 500.000.

Sedangkan Maming tercatat sebagai Komisaris PT Batulicin Enam Sembilan dengan jumlah lembar saham sebanyak 21.340 sebesar Rp10.670.000.000. (Fahdi Fahlevi)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved