Suap Izin Usaha Tambang
KPK Angkut Sejumlah Berkas dan Dokumen saat Geledah Apartemen Bendahara Umum PBNU Mardani Maming
KPK sita berkas dan dokumen saat menggeledah apartemen milik bendahara umum PBNU Mardani H Maming di Penthouse Apartemen Kempinski, Jakarta Pusat.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK selesai menggeledah apartemen milik tersangka kasus suap korupsi izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimatan Selatan (Kalsel) Mardani Maming, Selasa (28/6/2022).
Apartemen milik Mardani H Maming yang digeledah berada Penthouse Apartemen Kempinski, Jakarta Pusat

Penggeledahan yang dilakukan oleh lembaga pimpinan Firli Bahuri tersebut di apartemen Mardani Maming, selesai sekitar pukul 12.30.
KPK sendiri diketahui menggeledah apartemen milik Bendahara Umum (Bendum) PBNU tersebut sejak pagi hari.

Para penyidik dengan jumlah 4 sampai dengan 5 mobil berwarna mengambil sejumlah barang-barang, dokumen dan berkas di P 10 Penthouse Apartemen Kempinski.
Terdapat sejumlah orang dengan id masuk ke dalam mobil-mobil bermerek Inova tersebut membawa sejumlah barang.

Baca juga: PBNU Berikan Pendampingan Hukum kepada Mardani Maming, Gus Yahya: Hak Dia karena Pengurus
Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri membenarkan jika pihaknya telah menggeledah apartemen milik mantan bupati Tanah Bumbu tersebut.
Maming telah ditetapkan sebagai tersangka (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu tahun 2011.
“Informasi yang kami peroleh, benar ada kegiatan dimaksud,” ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri.