Holywings Jakarta

Ariza Ungkap Fakta Mengejutkan, Selama Ini Izin Usaha Holywings tak Lengkap, Promo Miras Pemicu

Wagub DKI Ahmad Riza Patria menyatakan pencabutan izin usaha Holywings bukan karena promo miras yang menggunakan nama Muhammad dan Maria.

Editor: Valentino Verry
Warta Kota/ Yolanda Putri Dewanti
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan pencabutan izin usaha Holywings bukan karena promo miras, tapi ada sejumlah pelanggaran izin usaha. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria, mengungkap fakta mengejutkan terkait pencabutan izin usaha Holywings.

Menurut pria yang akrab disapa Ariza ini, ternyata manajemen Holywings tak mengurus lengkap perizinan usaha.

Hal ini yang menjadi dasar untuk selanjutnya Pemprov DKI mengambil Tindakan tegas berupa pencabutan izin usaha untuk Holywings wilayah DKI Jakarta.

Baca juga: Zainudin Amali Ingin Turnamen FIBA Asia Cup 2022 Mampu Antar Timnas Basket ke Dunia

Menurut Ariza, penyalahgunaan izin ini baru terungkap ketika Holywings viral menggelar promo yang mencatut nama Muhammad dan Maria.

"Semua itu perlu ada evaluasi pengecekan ya, (pencabutan izin) memang berasal dari kasus promo miras," ucapnya, Senin (27/6/2022).

Kendati demikian, Ariza memastikan pencabutan izin Holywings tak berkaitan dengan promo itu.

Pencabutan izin semata dilakukan lantaran menyalahi perizinan usaha.

"Memang setelah dicek ada beberapa yang tidak memenuhi syarat administrasi, izinnya belum lengkap," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, bukan karena promo minuman keras bagi pemilik nama Muhammad dan Maria, Pemprov DKI ungkap alasan pencabutan izin usaja seluruh gerai Holywings di ibu kota.

Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta menyebut, izin usaha Holywings dicabut karena melanggar sejumlah aturan.

Pertama terkait sertifikat standar KBLI 56301 yang merupakan klasifikasi baku lingkungan Indonesia yang harus dimiliki oleh operasional usaha bar yang menyediakan minuman beralkohol dan non-alkohol, serta makanan kecil untuk umum di tempat usahanya.

Baca juga: Jadwal SIM Keliling Selasa 28 Juni 2022 di Jabodetabek, Termasuk Biaya Perpanjangan

"Beberapa outlet Holywings Group yang berada di wilayah Provinsi DKI Jakarta terbukti belum memiliki sertifikat standar KBLI 56301 untuk jenis usaha bar," ucapnya, Senin (27/6/2022).

Penelusuran dari Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (DPPKUKM) juga menemukan fakta bahwa Holywings Group ternyata hanya mengantongi sertifikat KBLI 47221.

Sebagai informasi, pemilik sertifikat ini hanya diizinkan menjual minuman beralkohol untuk dibawa pulang.

Dengan kata lain, pengunjung tidak diperkenankan untuk minum di tempat.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved