Korupsi di Garuda

Eks Bos Garuda Emirsyah Satar Ditetapkan Tersangka Korupsi oleh Kejagung, Namun Tidak Ditahan

Emirsyah Satar ditetapkan sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan pesawat CRJ-1000 dan ATR 72-600 di Garuda

Garuda Indonesia
Garuda Indonesia. Mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk Emirsyah Satar (ES) ditetapkan sebagai tersangka baru oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus korupsi pengadaan pesawat CRJ-1000 dan ATR 72-600 di PT Garuda Indonesia (Persero). 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk Emirsyah Satar (ES) ditetapkan sebagai tersangka baru oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus korupsi pengadaan pesawat CRJ-1000 dan ATR 72-600 di PT Garuda Indonesia (Persero).

Emirsyah Satar ditetapkan tersangka bersama dengan Soetikno Soedarjo, selaku Direktur Mugi Rekso Abadi.

Seperti diketahui Emirsyah Satar menjabat sebagai Direktur Utama Garuda pada tahun 2005-2014.

Penetapan tersangka Emirsyah Satar dan Soetikno Soedarjo diungkapkan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin di Gedung Kejagung, Jakarta, Senin (27/6/2022).

"Pada Senin 27 juni 2022, dalam ekspose ini kami menetapkan 2 tersangka baru yaitu pertama ES selaku Direktur Utama PT Garuda dan kedua SS (Soetikno Soedarjo) selaku Direktur Mugi Rekso Abadi," kata Burhanuddin.

Burhanuddin mengatakan, kedua tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Menurutnya, Kejagung tidak melakukan penahanan kepada keduanya.

Baca juga: Jadikan Emirsyah Satar Tersangka, Jaksa Agung: Kalau Kasus di KPK Sebatas Suap

Sebab mereka tengah menjalani hukuman pidana dalam kasus yang ditangani KPK.

"Tidak dilakukan penahanan karena masing-masing sedang menjalani pidana atas kasus PT Garuda yang ditangani oleh KPK," ujar dia.

Sebagai informasi, Emirsyah Satar menjabat sebagai Direktur Utama Garuda pada tahun 2005-2014. 

Emirsyah yang kini tengah ditahan di Lapas Sukamiskin, Jawa Barat, sebelumnya terjerat kasus suap pengadaan mesin Rolls-Royce untuk pesawat Airbus milik Garuda Indonesia.

Dalam kasus itu, Emirsyah telah mengajukan kasasi.

Baca juga: Ada Dugaan Korupsi Dalam Pengadaan Pesawat ATR 72-600, Kuasa Hukum Emirsyah Satar Angkat Bicara

Namun, Mahkamah Agung menyatakan menolak permohonan kasasi tersebut.

Diketahui, dalam kasus ini Kejagung telah menetapkan tiga tersangka.

Mereka adalah Vice President Strategic Management PT Garuda Indonesia periode 2011-2012, Setijo Awibowo.

Lalu, Executive Project Manager Aircraft Delivery PT Garuda Indonesia periode 2009-2014, Agus Wahjudo.

Kerugian negara dalam kasus ini diduga mencapai Rp8,8 triliun.

Kerugian negara itu terjadi akibat pengadaan pesawat CRJ-1000 dan pengambilalihan pesawat ATR 72-600 yang tidak sesuai dengan prinsip-prinsip pengadaan BUMN.

Adapun kerugian juga terjadi akibat para tersangka tidak menerapkan prinsip business judgment rule, sehinhga mengakibatkan performance pesawat selalu mengalami kerugian saat dioperasikan.

 

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved