Minyak Goreng

Begini Cara Beli Minyak Goreng Rp14.000 Perliter Tanpa Aplikasi PeduliLindungi, Wajib Bawa KTP

Beli minyak goreng seharga Rp14 ribu perliter bisa tanpa PeduliLindungi. Berikut panduan cara membeli minyak goreng pakai KTP

Editor: Desy Selviany
Warta Kota
Beli minyak goreng pakai KTP 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Meski tidak memiliki aplikasi PeduliLindungi, masyarakat tetap bisa membeli minyak goreng curah murah seharga Rp14.000. Caranya ialah dengan membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengungkapkan bahwa saat ini harga minyak goreng curah yakni Rp14.000 atau Rp15.500 perkilogram (kg).

Uji coba pembelian minyak goreng curah menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau KTP dengan harga Rp14.000 mulai dilakukan Senin (27/6/2022).

Sosialisasi pembelian minyak goreng akan terpusat melalui kanal media sosial @minyakita.id dan juga www.linktr.ee/minyakita.

Pembelian minyak goreng curah bisa dilakukan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Namun, apabila tidak mempunyai aplikasi PeduliLindungi, pembeli bisa menggunakan KTP.

Berikut Wartakotalive.com rangkum cara membeli minyak goreng seharga Rp14.000 menggunakan KTP.

Pertama pembeli minyak goreng curah dengan harga Rp14.000 wajib membawa KTP apabila tidak memiliki aplikasi PeduliLindungi.

ktp minyak goreng
Beli minyak goreng pakai KTP

Kemudian kedua tunjukan KTP kepada pengecer.

Ketiga pengecer akan mencatat nomor induk kependudukan (NIK) yang tertera di KTP.

Setelah itu, pembeli bisa membeli minyak goreng dengan harga eceran tertinggi (HET) Rp14.000.

Pembelian minyak goreng dengan HET Rp14.000 terbatas yakni maksimal 10 kilogram (kg) perKTP.

minyak goreng KTP 2
Beli minyak goreng pakai KTP

Pada ungghannya di instagram, Luhut menjelaskan permasalahan minyak goreng ini tidak terlepas dari permasalahan yang sedang dihadapi dunia.

Hal itu memicu kenaikan berbagai harga komoditas.

Maka dari itu, Luhut bersama Kementerian dan Lembaga terkait langsung melakukan berbagai evaluasi dan kajian untuk mengendalikan harga minyak goreng ini.

Utamanya soal jalur distribusi mulai dari produsen hingga ke konsumen.

Diharapkan, cara ini bisa membuat tata kelola distribusi minyak goreng curah rakyat (MGCR) menjadi lebih akuntabel dan bisa terpantau mulai dari produsen hingga konsumen.

Pemerintah mulai hari Senin, 27 Juni 2022 ini akan memulai sosialisasi dan transisi perubahan sistem penjualan dan pembelian minyak goreng curah.

Nantinya sosialisasi akan terpusat melalui kanal media sosial @minyakita.id dan juga www.linktr.ee/minyakita

“Pemerintah melakukan upaya perubahan sistem ini untuk memberikan kepastian akan ketersediaan dan keterjangkauan harga minyak goreng bagi seluruh lapisan masyarakat,” jelas Luhut.

Penggunaan PeduliLindungi kata Luhut, berfungsi menjadi alat pemantau dan pengawasan di lapangan, untuk memitigasi potensi penyelewengan yang dapat menyebabkan terjadinya kelangkaan dan kenaikan harga minyak goreng.

Setelah masa sosialisasi selesai, semua penjualan dan pembelian minyak goreng curah akan menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Luhut memastikan, masyarakat yang belum punya PeduliLindungi tidak perlu merasa khawatir, karena masih bisa membeli dengan menunjukkan NIK untuk bisa mendapatkan minyak goreng curah dengan harga eceran tertinggi (HET)

Pembelian minyak goreng curah di tingkat konsumen pun akan dibatasi maksimal 10 kg untuk satu NIK per harinya dan dijamin bisa diperoleh dengan HET, yakni Rp14.000 per liter atau Rp15.500 per kilogram.

Jumlah tersebut pemerintah anggap sudah mencukupi untuk kebutuhan rumah tangga bahkan pengusaha usaha-usaha kecil.

Minyak goreng curah dengan harga tersebut bisa diperoleh di penjual atau pengecer yang terdaftar resmi dalam program Simirah 2.0 dan juga melalui Pelaku Usaha Jasa Logistik dan Eceran (PUJLE), yakni Warung Pangan dan Gurih.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved