Alvin Lim Tak Hadir Sidang Lagi, Majelis Hakim Persilakan JPU Jemput Paksa
Alvin Lim, kembali tak hadir dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (27/6/2022).
Dijelaskan majelis hakim bahwa perkara ini belum ada putusan yang menyatakan terdakwa bersalah atau dibebaskan.
"Ini bukan nebis in idem, sebagamana diatur pasal 77 KUHP. Kalau sudah dipidana lalu diajukan kembali, itu tidak boleh. Sementara dalam perkara ini belum ada putusan hakim yang menyatakan bersalah atau tidak," tegas Arlandi.
Baca juga: Sudah Inkracht di Tingkat MA, Alvin Lim Klaim Tak Bersalah dalam Kasus Penipuan
"Jaksa sesuai kewenangannya, pasal 14 KUHAP mengajukan tuntutan, ini demi kepentingan hukum," katanya.
Penjelasan dan penegasan majelis hakim atas konstruksi perkara hukum tersebut membantah keterangan sebelumnya yang menyebut kasus ini sudah inkrah.
Sebelumnya Alvin Lim dalam berbagai kesempatan menyatakan dirinya menjadi korban kriminalisasi atas kasus yang sudah inkrah.
Kusuma yang bertindak sebagai kuasa hukum terdakwa, saat dicegat wartawan tidak berkomentar banyak.
Dia menyayangkan persidangan karena keberatannya tidak diterima majelis hakim.
Baca juga: Alvin Lim Dampingi Para Korban Mafia Tanah Mengadu ke Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil
"Keberatan kami dibilang disuruh di pledoi. Harusnya langsung diterima saja keberatan kami. Adapun masalah nomor register yang lama dipakai, menurut kami itu cacat administrasi," ujar Kusuma.
Diketahui, Alvin Lim merupakan terdakwa kasus tindak pidana pemalsuan dan/atau penipuan dan/atau penggelapan dan/atau tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) di PN Jaksel diuraikan dengan singkat dakwaan di mana Alvin Lim didakwa bersama-sama dengan Melly Tanumihardja dan Budi Arman serta 2 orang yang berstatus sebagai buron yaitu Deni Ignatius dan Agus Abadi.
Perkara bermula pada 2015 saat Melly Tanumihardja menemui dan bercerita pada Alvin Lim bila dirinya sering sakit-sakitan.
"Selanjutnya Terdakwa Alvin Lim mengatakan 'pakai asuransi saja, biar meringankan beban'," demikian uraian singkat dakwaan di SIPP PN Jaksel itu.
Singkatnya, Melly Tanumihardja membuat KTP palsu dengan mengubah identitas menjadi Melisa Wijaya.
Baca juga: Berkaca Negara Maju, Alvin Lim Usulkan Kewenangan Penyidikan Polri Dilimpahkan kepada Kejaksaan
Lalu Budi Arman yang diubah identitasnya menjadi Budi Wijaya di mana Melisa Wijaya dan Budi Wijaya adalah pasangan suami-istri.
Setelahnya, mereka mendaftar sebagai peserta asuransi kesehatan pada salah satu agen asuransi.