Rapat Rutin TNI
Panglima Jenderal Andika Perkasa Minta Anggotanya Pantau Seluruh Kasus yang Melibatkan Prajurit TNI
TNI lakukan rapat rutin yang libatkan jajaran Komandan Pusat Polisi Militer dari ketiga matra, juga penyidik beserta jajaran Oditur Jenderal TNI.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Tentara Nasional Indonesia (TNI) kembali melakukan rapat rutin yang melibatkan jajaran Komandan Pusat Polisi Militer dari ketiga matra, juga penyidik beserta jajaran Oditur Jenderal TNI.
Rapat rutin tersebut dipimpin langsung oleh Panglima TNI, Jenderal TNI Andika Perkasa.
Dalam rapat tersebut, Oditur Jenderal (Orjen) TNI Marsekal Muda (Marsda) TNI Reki Irene Lumme turut membeberkan sejumlah kelanjutan kasus yang melibatkan prajurit TNI termasuk penganiayaan yang dialami pengendara ojek online (Ojol).
Dihadapan Jenderal Andika, Reki Irene mengatakan bahwa prajurit yang melakukan penganiayaan itu sudah dieksekusi.
Baca juga: Bara API Banten Deklarasikan Jenderal TNI Andika Perkasa Sebagai Calon Presiden Dalam Pilpres 2024
Baca juga: Diduga Rumah Dinas Dikontrakan ke Orang Lain, Anggota TNI AU Surabaya Ambil Tindakan Tegas
Baca juga: VIDEO Jenderal TNI Andika Perkasa Memimpin Upacara Sertijab Panglima Kodam XIII/Merdeka
"Izin melanjutkan untuk kasus penganiayaan pengemudi ojol di Tangsel sudah selesai dan sudah dieksekusi rencananya akan dilaksanakan tanggal 27 Mei," kata Irene dalam siaran YouTube resmi Jenderal Andika Perkasa, dikutip Senin (26/6/2022).
Tak hanya itu, Reki Irene juga turut menyampaikan perkembangan beberapa perkara yang ada di lingkup TNI.
BERITA VIDEO: Sosok Keisya Levronka, Jebolan Pencarian Bakat yang Jadi Sorotan Warganet
Dari hasil paparan tersebut, Jenderal Andika menegaskan kepada seluruh anak buahnya untuk dapat melakukan monitoring seluruh kasus yang melibatkan prajurit TNI.
"Oke itu dilacak coba yang sudah ditandatangan itu, itu belum diterima oleh odmilti nya belum," tegas Andika.
Di akhir, Jenderal TNI Andika Perkasa menegaskan, bahwa mekanisme penegakan hukum di lingkungan TNI tak pandang bulu.
Dirinya meyakinkan, jika ada prajurit TNI yang terbukti bersalah dan sudah berkekuatan hukum tetap wajib dihukum sesuai dengan perbuatannya berdasarkan hukum yang berlaku.